
Global Cyber News.Com|Sabtu 19/6/2021.
Nurdiansyah Alasta Anggota DPRA dari Fraksi Partai Demokrat menaggapi isu/polemik yang berkembang di Aceh Tenggara, Tentang Pelaksanaan Pemilihan Pengulu Kute Serentak yang di sebut belum memiliki dasar Hukum yang Cukup,
yaitu Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang Pelaksanaan Pemilihan Pengulu kute Serentak Kab. Aceh Tenggara tahun 2021 ini masih dalam tahap pembahasan di Dewan (DPRK) Aceh Tenggara.
Namun tahapan dan proses pelaksanaan pemilihan telah sampai pada penetapan Nomor Urut Calon dan di Jadwalkan Hari (H) Pemugutan suara pada tanggal 3 Juli 2021.
Pemilihan Pengulu kute Serentak ini diikuti oleh 619 Calon pengulu Kute yang tersebar di 269 Kute dari 385 Kute yang ada di 16 Kecamatan Aceh Tenggara pada tahun 2021 ini.
Menimbang begitu banyaknya masyarakat yang menanyakan kepada beliau tentang pandangan kepastian pilkades serentak ini, karena Kutacane, Aceh Tenggara yang merupakan Dapil 8 dari yang dikenal dengan sapaan DNA (Drh. Nurdiansyah Alasta) merasa terpanggil untuk menanggapi polemik pasca dikeluarkannya surat Seketaris daerah Aceh tgl 09.06.2021 tentang pemilihan pengulu kute serentak dan bagaimana dampak secara hukum bagi Peserta Pemilu. Beliau menyampaikan Secara terbuka saya menanggapi berdasarkan;
- Permendagri no. 72 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Permendagri no. 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
- Perubahan Peraturan Bupati kabupaten Aceh Tenggara nomor no. 70 tahun 2017 tentang tata cara pemilihan pengulu kute serentak, dan.
- Surat Pemerintah Aceh yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh dr Taqwallah M.Kes tentang pemilihan pengulu kute serentak.
Karna sampai saat ini belum ada informasi secara resmi, terhadap pelaksanaan Pilkades Serentak, maka dengan memperhatikan poin diatas, menurut hemat saya sebagai saran dan masukan kepada para pihak sbb :
- Kepada Pemerintah Kabupaten. Aceh Tenggara (Bupati dan DPRK) sebagai pelaksana pemilihan pengulu kute serentak untuk segera mengambil kepastian keputusan terhadap pelaksanaan Pilkades dengan berkoordinasi secepatnya kepada Pemerintah Aceh. Apakah dapat dilanjutkan ataupun DITUNDA.
Hal ini perlu dilakukan sesegera mungkin untuk menciptakan situasi dan kondisi Kute yang aman dan kondusif; - Jika PILKADES Serentak ditunda, maka berikan kepastian kepada peserta kapan akan dilaksanakan. Sehingga peserta tidak merasa dirugikan dengan situasi saat ini;
- Jika tidak ada kepastian dari pemerintah daerah, dan Pilkades tetap dilaksanakan sesuai tahapan yaitu tgl 03 juli 2021 (tanpa Qanun Kabupaten), maka PESERTA CALON KEPALA DESA perlu meminta kepastian secara TERTULIS kepada pelaksana (Sekda dan/atau camat), .
Yaitu apabila dikemudian hari ada GUGATAN dari hasil PILKADES, maka para pihak tersebut BERTANGGUNG JAWAB baik secara hukum, sosial dan biaya ganti rugi. seluruh proses dalam pelaksanaan pemilihan.
Beliau juga menyampaikan Mohon maaf apabila saran ini tidak tepat, namun pada intinya saya berharap Bupati sebagai kepala daerah dan Anggota DPRK sebagai wakil rakyat wajib duduk bersama untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat secara luas.
SELAMATKAN. Demokrasi Agara
DNA
Anggota DPRA Fraksi DemokratÂ
Dapil VIIIÂ
di- Banda Aceh.Â
Demikian pernyataan yang di terima media ini di Kutacane, dikonfirmasi lewat pesan Wa dan dikutip dari laman Facebook pribadinya, 19/6/2021.
Red.(Kasirin Sekedang).