
Global Cyber News.Com|Serdang Bedagai (24/06) : Dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten/Kota Serdang Bedagai, Kamis (24/06) di Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Donny Haryono Setyawan menegaskan bahwa kejaksaan akan menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap sejumlah badan usaha yang belum menunaikan kewajibannya dalam program JKN-KIS.
Dalam arahannya terhadap anggota forum yang terdiri dari Kejaksaan, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta UPT II Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Donny menyatakan akan mendahulukan langkah-langkah persuasif dalam memastikan kepatuhan badan usaha di wilayahnya.
Langkah persuasif, ujarnya, dapat dilakukan dengan upaya sosialisasi, pemanggilan perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban, serta dijelaskan kembali sanksi-sanksi apa yang mungkin akan dihadapi perusahaan sekiranya masih tidak patuh ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dalam ranah sanksi administratif, perdata maupun pidana.
“Dan sebagai upaya terakhir, ultimum remedium, kita dapat mengenakan sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh bila tetap mengabaikan kewajibannya,” ujar Donny. Donny juga menyampaikan bahwa, kondisi dunia usaha saat ini dengan pandemi Covid-19 tentu perlu menjadi perhatian. “Maka, yang menjadi fokus adalah perusahaan yang dinilai mampu mendaftar dan membayar iuran, namun tidak mau melakukannya,” katanya.
Donny melanjutkan, pihaknya akan mendukung BPJS Kesehatan untuk memastikan badan usaha melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersama-sama menyusun langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan Badan Usaha di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Kegiatan forum tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan kelanjutan Kesepakatan Bersama (MoU) antara BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam dengan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kejari Serdang Bedagai akan melaksanakan tugas-tugas, fungsi dan wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya melaksanakan fungsi-fungsi bantuan hukum dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan sebagai tindak lanjut dari MoU antara BPJS Kesehatan dengan Kejari,” pungkas Donny.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Nur Eva Parindury menjelaskan, untuk mewujudkan program JKN-KIS yang berkualitas dan berkesinambungan, BPJS Kesehatan perlu membangun sinergi dengan seluruh stakeholder JKN-KIS. “Sebagai program strategis nasional, Pemerintah menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap suksesnya pelaksanaan program JKN-KIS dan kita semua perlu mengupayakan yang terbaik menjaga keberlangsungannya dengan upaya-upaya yang maksimal di setiap aspek, termasuk aspek penegakan kepatuhan”, kata Eva.
Red.