
Global Cyber News.Com|Lebaran haji atau hari raya Idul Adha telah dekat, artinya sebentar lagi umat Islam seluruh dunia akan merayakan hari raya Idul Adha. Yang menjadi polemik apakah ada larangan dari pemerintah untuk mudik di periode hari raya Idul Adha seiring dengan peraturan pemerintah yang sering berubah dan terjadi addendum maupun revisi. Bergambar dari Mudik Lebaran hari raya Idul fitri menjadi topik yang sangat menarik untuk dibahas dan tidak terlupakan. Kebijakan pelarangan mudik
Idul Fitri 2021 seakan mengungkit kembali hubungan pusat-daerah yang sempat memanas dalam penanganan Covid-19. Hal ini berkaitan dengan daerah yang mempunyai peraturan yang dikeluarkan dan terkadang bertentangan dengan pemerintah pusat. Dari tahun 2020 DKI Jakarta sudah mengeluarkan aturan pada masa lebaran terkait pengendalian pergerakan penduduk dalam Pergub nomor 47 tahun 2020. Sementara itu, pemerintah pusat masih menunjukkan inkonsistensi dalam upaya pelarangan mudik.
Adanya larangan dan pelonggaran menjadi pembahasan dan masalah yang sangat perlu diperhatikan. Hal ini berkaitan dengan relasi konfliktual yang tercatat. Banyak peristiwa yang menunjukkan ketidakselarasan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan pandemi. Sementara itu, hubungan pusat-daerah menjadi salah satu faktor penentu efektivitas kebijakan penanganan Covid-19. Fenomena demikian tidak hanya mempengaruhi kualitas penanganan Covid-19 di Indonesia, namun juga menjadi ujian berat bagi praktik desentralisasi yang sudah berjalan puluhan tahun.
Inkonsistensi pemerintah dalam menangani Covid19 terlihat juga pada saat membuat aturan Surat Edaran. Pada lama website Covid19.go.id disebutkan pada tanggal 7 April 2021 ditetapkan Surat Edaran Satuan Satgas Penangan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah. Didalam Surat Edaran ini disebutkan bahwa mobilitas masyarakat berpeluang untuk meningkat baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata. Hal ini juga yang melatar belakangi surat ini dikeluarkan. Peluang peningkatan mobilitas masyarakat akan memiliki resiko untuk meningkatkan laju penularan Covid-19.
Disebutkan di dalam Surat Edaran ini bahwa periode peniadaan mudik Idul Fitri tahun 1442H adalah tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta hari raya Idul fitri tahun 1442H. Mudik diartikan sebagai kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul fitri tahun 1442H. Perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretapian, laut, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.
Kemudian pada tanggal 21 April 2021 ditetapkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021. Adanya aturan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 20019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 H.
Tujuan addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Hal ini membuat masyarakat resah dan bingung dengan perubahan aturan yang sewaktu-waktu bahkan tiba-tiba berubah. Kasus ini berkaitan dengan jadwal penerbangan moda tranportasi udara. Penumpang yang telah membeli tiket pada jadwal sebelum periode addendum Surat Edaran tersebut terpaksa melakukan refund atau merubah jadwal tiket. Adanya kebijakan refund tiket dari maskapai dalam bentuk non-tunai meresahkan masyarakat dan menjadi polemik. Diberlakukan refund tiket dikembalikan dengan non tunai dalam bentuk travel voucher yang dapat ditukarkan menjadi tiket kembali dalam periode tertentu. Sedangkan penumpang belum tentu melakukan penerbangan kembali dengan niat membeli tiket hanya untuk keperluan mudik. Pihak maskapai juga tentunya mengalami kerugian yang berdampak dari larangan mudik tersebut.
Informasi dari ticketing Garuda Indonesia Medan dengan inisial WS di Jl. W. Monginsidi No.34 A terjadi lonjakan penumpang yang datang ke kantor penjualan untuk menanyakan terkait kondisi penerbangan dan persyaratan terbang dalam periode mulai awal bulan April 2021. Berdasarkan data bulan April 2021 misalnya untuk rute Medan ke Jakarta Kurang lebih 379 penumpang untuk rute tersebut telah melakukan perubahan jadwal atau refund tiket dari jadwal mudik (6 – 17 Mei 2021) ke tanggal non-mudik. Adanya persyaratan pengecualian penumpang yang boleh mudik menjadi pertanyaan. Pengecualian berlaku bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota, keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan tentunya semua harus dilengkapi dengan dokumen sesuai yang ditentukan.
Penumpang berusaha mencari celah di dalam kategori mana mereka bisa masuk dan dapat melakukan penerbangan. Hal ini membuat para ticketing harus cermat dan teiliti untuk melakukan pengecekan dokumen yang harus dilengkapi saat terbang dalam periode dilarang mudik tersebut. Contohnya untuk kelengkapan perjalanan dinas harus ada surat tugas asli dari perusahaan dan kelengkapan asli lainnya untuk dapat mengeluarkan tiket perjalanan.
Adanya Addendum Surat Edaran juga berpengaruh dengan periode yang ditentukan dan pengetatan perjalanan transportasi udara. Surat Edaran terbaru pengetatan diberlakukan H-14 dan H+7 dari ketentuan semula yakni ketentuan pelarangan mudik adalah tanggal 6 – 17 Mei 2021. Maka, pengetatan phase pertama dimulai tanggal 22 April – 5 Mei 2021 dan phase kedua adalah H+7 yaitu tanggal 18 – 24 Mei 2021. Adapun yang membedakan persyaratan untuk terbang atau moda transportasi udara adalah pada phase pertama dan kedua, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dimana di Surat Edaran sebelumnya berlaku 2 x 24 jam, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose c19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Disisi lain yang menjadi permasalahan bagi masyarakat bahwa penumpang yang harusnya sudah melakukan pemeriksaan test Covid-19 dengan Rapid antigen bisa saja tiba-tiba berubah menjadi wajib test SWAB/PCR. Persyaratan yang berbedabeda di setiap daerah bahkan dengan pemerintah pusat menunjukkan bahwa pemerintah belum siap menangani Covid-19. Masing-masing daerah membuat aturan sendiri, bahkan pada tahun 2020 Provinsi Papua pernah membuat peraturan bahwa bagi
masyarakat Non-Papua yang ingin melakukan perjalanan keluar dari Papua harus bersedia tidak kembali kurun waktu 1 tahun.
Mobilitas masyarakat yang masih tinggi setelah libur lebaran atau Idul fitri menjadi pertimbangan pemerintah untuk kembali memperpanjang masa pelarangan mudik hingga 31 Mei 2021. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus di tengah mobilitas arus mudik. Adapun sebelumnya, kebijakan tersebut sudah diperpanjang selama periode 18-24 Mei 2021.
Perpanjangan pengetatan larangan mudik tersebut termaktub dalam Adendum Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Hanya saja, kebijakan ini nantinya khusus diberlakukan bagi perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatra dan pemudik yang akan masuk ke Pulau Jawa. Adanya pembedaan region khususnya di Pulau Sumatra karena kondisi kasus di Pulau Sumatra yang menunjukkan tren cenderung kurang baik. Bagi pelaku perjalanan dalam atau antardaerah di Pulau Sumatra diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang berlaku selama 1×24 jam. Selain itu, pelaku perjalanan juga bisa menggunakan tes Genose on site yang dilakukan sebelum keberangkatan di masing-masing titik penyekatan. Bagi pelaku perjalanan yang akan keluar Pulau Sumatera, akan dilakukan testing acak rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Terkait konsistensi kebijakan yang diutarakan pada tahun 2021 masih ada sedikit kekurangan, namun tetap dirasakan lebih baik jika dibandingkan dengan tahun 2020. Perbaikan tersebut diharap akan berdampak positif juga pada waktu mengimplementasikan kebijakan. Ketika dapat diimplementasikan dengan baik maka peluang tercapainya tujuan dari kebijakan tersebut menjadi lebih besar. Dengan tercapainya tujuan dari suatu kebijakan publik maka dapat dikatakan kebijakan publik yang ideal telah diwujudkan. Proses pembelajaran seharusnya melihat dari masa mudik tahun sebelumnya dengan persiapan yang matang, dimana masa pandemi sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Selamat datang hari raya Idul Adha dan semoga penanganan dan pencegahan penyebaran virus covid19 pada masa Mudik Idul Fitri 2021 dapat menjadi proses pembelajaran bagi Pemerintah untuk menangani kasus terutama pada masa Mudik periode berikutnya.(Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara)(Hadad Nasution)
Red.