Sunday, August 31, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalDrs.H Raidin Pinim Bupati Aceh Tenggara. Pilpengkut Serentak Agara 2021 Ditunda Sampai...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Drs.H Raidin Pinim Bupati Aceh Tenggara. Pilpengkut Serentak Agara 2021 Ditunda Sampai Qanun di syahkan

Global Cyber News.Com|Kutacane Senin 28/6/2021.

Bupati Aceh Tenggara Drs. H Raidin Pinim. M.Ap, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Pengulu kute serentak di Agara  terpaksa di tunda sampai batas waktu yang belum di tentukan atau sampai dengan siap dan di syahkannya Qanun Kabupaten Aceh Tentanggara tentang Pelaksanaan Pemilihan pengulu kute serentak di Aceh Tenggara
 tahun 2021.demikian dikatakannya kepada sejumlah media ,setelah selesai mengikuti acara hari ulang tahun Aceh Tenggara ke 47 di gedung Dewan perwakilan rakyat Kutacane 26/6.

Penundaan ini Kata Raidin setelah mendapat laporan dari Asisten l Drs. Ali Surrahman sebelumnya bersama dewan Anggota Banleg DPRK Agara dan pihak pejabat pemda melakukan Koordinasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh.

Sehubungan dengan belum selesainya pembahasan Qanun. Namun kata Bupati kita upanyakan semaksimal mungkin dengan pihak dewan agar dalam waktu tiga pekan  atau 21 hari,sejak 28 Juni pembahasan Qanun di targetkan dapat tuntas.

Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim, mengatakan penundaan pilkades serentak  disebabkan Qanun pemilihan Kepala Desa belum terbit dan terpaksa diundurkan. 

Raidin, akan menargetkan pembahasan Qanun pemilihan Penghulu Kute ( Kepala Desa  ) akan di tuntaskan dalam tiga pekan atau 21 hari terhitung sejak Senin 28 Juni 2021. 

” Jadwal Pilkades serentak Agara  dipastikan di undur dengan alasan Qanunnya belum ada, namun kita berupaya untuk bekerjasama dan membahas dengan pihak legislatif  ( DPRK) secepat mungkin, insya Allah kita targetka tiga pekan tuntas”, sebutnya 

Raidin Pinim berharap, kepada semua calon Pengulu Kute (kepala Desa ) dan seluruh unsur lapisan masyarakat agar tetap bersabar dan tenang untuk menanti surat resmi terkait penetapan hari pelaksanaan pemilihan. 

Sementara,  tahapan – tahapan dan kelengkapan administrasi para calon Pengulu Kute tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ada. 

” Meski ditunda, tahapan- tahapan pemilihan tetap berjalan sembari menunggu Qanun yang akan di tetapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama DPRK dalam waktu dekat”, ucap Raidin Pinim 

Sebelumnya, kepastian penundaan Pilkades serentak diputuskan dalam rapat antara Komisi A DPRK Agara , Pemkab Agara,  bersama Pemerintah Aceh di  Kantor Gubernur Aceh , di Banda Aceh pada Kamis 24 Juni 2021. 

Penundaan tersebut  disebabkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agara belum menerbitkan Qanun terkait Pilkades serentak. Pemkab  Agara dituntut patuh untuk menjalankan pasal 31 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang mengharuskan pelaksanaan tahapan Pilkades serentak dilaksanakan setelah terbentuknya peraturan Daerah (Perda ) atau Qanun di Kabupaten/ Kota, pungkasnya..

Pelaksanaan Pemilihan Pengulu yang seyoknyanya tanggal 3 Juli 2021. ini namun akhirnya terpaksa di tunda padahal tahapan telah sampai pada penetapan Calon dan penyampaian misi dan visi calon di masing masing Aula kantor kecamatan.

Pemilihan Pengulu kute serentak ini di ikuti sebayak 619 Calon yang mendaftar terdiri dari 269 Kute yang tersebar di 16 Kecamatan di Aceh Tenggara tahun 2021.

Red.(Kasirin Sekedang).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts