Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeRegionalAcehDana Pelaksanaan Pemilihan Pengulu Kute Menjadi Beban APBK Kabupaten/Kota.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Dana Pelaksanaan Pemilihan Pengulu Kute Menjadi Beban APBK Kabupaten/Kota.

Global Cyber News.Com|Kutacane jumat 2/7/2021.

Dana pelaksanaan pemilihan pengulu kute (desa) semestinya menjadi tanggungan pemerintah kabupaten/kota yang di Anggarkan di dalam Anggaran belanja pendapatan daerak APBD/APBK Kabupaten Kota yang bersangkutan. 

Yaitu berupa Panitia Kabupaten maupun Desa sepenuhnya menjadi tanggungan dari pemerintah Kabupaten yang bersangkutan.

Hal ini sebagaimana yang di atur sesuai Permendagri No 72 tahun 2020.  Tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri No 112 tahun 2014. tentang pemilihan kepala desa.

Sesuai pasal 48. Ayat 1. Bianya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya di tugaskan kepada desa di bebankan pada anggara pendapatan  dan belanja daerah kabupaten/kota.

Ayat 3. Biaya pemilihan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dalam kondisi covid 19 dapat di dukung dari APBDes sesuai kemampuan keuangan desa.

Menanggapi adanya prokontra dalam pemilihan pengulu kute serentak di Aceh Tenggara  tahun 2021.

 Sebahagian Anggara di bebankan kepada para calon kepala desa dengan dana yang sangat tinggi berkisar dari Rp 35.000.000. sampai dengan Rp 60.000.000. bahkan ada yang mencapai Rp 70.000.000.

Dan di tambah adanya dugaan pungutan di bahagian tata pemerintahan dari setiap calon Rp 800.000. dengan dalih biaya seleksi tes ujian tulis maupun psikotes dan lain lain.

bahkan adanya informasi yang berkembang adanya dugaan biaya seleksi berkas di kantor camat Rp 500.000. percalon.

Melihat pada ketentuan permendagri tersebut di atas semestinya para calon kepala Desa/Pengulu tidak dapat di benarkan dibebani dana dalam bentuk apapun dari panitia pemilihan baik panitia Kabupaten,Kecamatan maupun desa.

Kecuali dalam hal anggara sosialisasi calon dengan tim pemenangannya untuk mendapat dukungan dari pemilih dalam bentuk sosialisasi, rapat rapat dan atribut calon.

Maka dengan adanya Permendagri ini segala bentuk pungutan dari panitia dapat kita kategori pungutan terindikasi illegal..

Camat Kecamatan Darul Hasanah Hayadun ,Membantah kalau adanya rumor maupun informasi  yang menyatakan adanya pungutan dari calon pengulu dalam pelaksanaan pengulukute serentak khususnya di wilayah kerjanya saat di konfirmasi.

sementara Firman Desky Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Agara membenarkan kalau ada dibebankan dari setiap calon pengulu dana sebesar Rp 800.000. untuk keperluan bianya seleksi ujian tulis wawancara maupun psikotes setiap calon dari sumbagan pihak ketiga yang tidak mengikat.

Kata Firman Desky Bianya ini tidak tertampung di dalam APBK Kecuali yang di tanggung dari pemda Aceh Tenggara antara lain berupa Honor Panitia Kabupaten ,Kecamatan ,pengamanan dan Surat Suara sebayak 400 Lembar per Kute.
secara keseluruhan dalam APBK untuk pelaksanaan pemilihan pengulu kute serentak tahun 2021 hanya dengan dana Rp 600.000.000. dari yang di ajukan sekitar Rp1.3 Milyar.  jumlah ini sangat minim sekali melihat Kute yang melaksanakan pemilihan sebayak 269 Kute dari 358 Kute yang tersebar di 16 kecamatan di Aceh Tenggara dengan jumlah calon 619 orang.

Red.Kasirin Sekedang.

Latest Posts