Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeNasionalSupian Sekedang Anggota Banleg DPRK Agara :. Dana Kutipan Dari Calon Wajib...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Supian Sekedang Anggota Banleg DPRK Agara :. Dana Kutipan Dari Calon Wajib di Kembalikan Panitia.

Global Cyber News.Com|Kutacane 3/7/2021.

Supian Sekedang anggota Badan legislasi dan juga komisi A DPRK Aceh Tenggara mengatakan dana yang di pungut panitia Kabupaten sebesar Rp 800.000. maupun yang di pungut panitia Kute dari para calon
 pengulu serentak di Aceh Tenggara .

Dana ini wajib dikembalikan  yang jumlahnya berpariasi masing masing kute namun berkisar dari Rp 36.000.000. sampai dengan Rp Rp 60.000.000.
 bahkan lebih oleh panitia Kute karena sudah bertentangan dengan Permendagri nomor 72 tahun 2020. tentang perubahan atas permendagri no 112 tahun 2014 tentang Pemilihan kepala Desa. 

Sebagai mana yang di atur sesuai pasal 48. Ayat 1 dan 3. menjelaskan.bahwa anggara dana pelaksananaan pemilihan pengulu baik panitia Kabupaten Kecamatan dan desa di tanggung melalui dana APBK. dan dalam kondisi Covid 19 dapat di tanggung melalui anggaran APBDes sesuai kemampuan Kute masing masing
 jelas Politisi Demokrat ini.kepada media ini  di Kutacane sabtu 3/7/2021.

Ini adalah amanat undang undang dan peraturan yang wajib di jalankan oleh panitia pemilihan pengulu kute serentak Aceh Tenggara.

kalau belum ada kemampuan keuangan daerah jangan dilaksanakan pemilihan serentak.

Apalagi saat ini kata Supian, Qanun masih dalam tahap pembahasan. bum lagi mendapat pengesahan di Dewan karena secara Normal pembahasan suatu Qanun setidaknya membutuhkan waktu sekitar tiga bulan lamanya dari pengajuan pemerintak. karena dalam hal ini perlu pembahasan di Dewan, selanjutnya uji publik, kajian secara Akademik, Konsultasi kepemerintah propinsi dan setelah itu baru pari purna di Dewan untuk mendapat persetujuan dan pengesahan.

Qanun yang di proses ini  sesuai ketentuan pasal demi.pasal harus sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. jelas Supian.

Malah Sopian  sebelumnya mempertanyakan sikap Pemerintahan Raidin Pinim yang  sebelum ada Qanun telah membuat perbup tentang pelaksanaan pemilihan pengulu kute serentak dan terakhir kembali membuat surat keputusan penundaan Jadwal hari  H. pemilihan dari tanggal 3 Juli menjadi 17 Juli  padahal Qanun  masih dalam proses pembahasan. Hal ini akan rawan menimbulkan gugatan hukum nantinya. kata Supian Sekedang mengakhiri.

Red.Kasirin Sekedang.
 

Latest Posts