Global Cyber News.Com|Sariak (Pasbar),
Berselang tiga jam pengusutan, Personil Polisi gabungan Polres Pasaman Barat dan Polsek Pasaman menangkap Dedy Dwi Saputra Hutabarat (22 tahun) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibat leher korban Agus Salim Ritonga (26), luka parah pada leher bagian depan.
Kejadian yang awalnya diduga begal tersebut terjadi pada Senin 12 Juli 2021 sekira pukul 20.15 wib bertempat di Lubuak Panyangek Rajang Jembatan Gantung Pasar Tarandam Simpang Tigo Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo.
Kapolsek Pasaman Iptu Rosminarti kepada media menyampaikan pelaku merupakan Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Tribes Marsada jaya beralamat Jambak Jalur III Barat Jorong Jambak.
“Sementara korban merupakan Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Sigodang Hulu Jaya warga Jambak Jalur VI Barat Jorong Jambak mengalami luka parah dileher bagian depan” kata Iptu Rosminarti, Senin malam di Simpang Empat.
“Pelaku nekat melakukan perbuatannya karena dendam kepada Korban karena sering kalah main judi Ludo menggunakan HP,” imbuh Kapolsek Pasaman.
“Saat Korban berboncengan dengan pelaku dan sewaktu korban mengendarai Sepeda Motor dari belakang Pelaku menggunakan Senjata Tajam Jenis Pisau Cutter menggorok leher korban,” ungkapnya
Ia menjelaskan Kronologis kejadian tindak pidana Curas sadis tersebut diketahui oleh Saksi Nasral dan Yaldi hari Senin 12 Juli 2021 sekira pukul 20.15 wib.
“Saksi melihat Korban laki laki berjalan sempoyongan dari arah Rajang atau Jembatan Gantung Lubuak Pinyangek menuju jalan belakang kantor Wali Nagari Koto Baru sudah dalam keadaan leher berdarah, lalu saksi langsung membonceng korban menuju Rumah Sakit RSUD Jambak,”
Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka robek menganga di leher sehingga tidak bisa berbicara setelah mendapat pertolongan pertama di RSUD Jambak Korban di Rujuk ke RS Yarsi Simpang Empat.
Di TKP Personil Gabungan Polres dan Polsek Pasaman mendatangi dan menyisir lokasi pertama kali Korban ditemukan oleh Saksi tidak ditemukan Sepeda Motor milik Korban di sekitar lokasi Tempat Kejadian
“Berselang tiga Jam dari awal kejadian hari Senin tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 23.00 wib berkat petunjuk Saksi dan keterangan serta petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP) polisi mengarah kepada orang terakhir bersama korban.
Pelaku Dedy Dwi Saputra Hutabarat berhasil diamankan di Rambah Jorong IV Koto Kec. Kinali oleh Tim Opsnal Polsek Pasaman dibantu Opsnal Polres Pasaman Barat.
“Saat ini pelaku dimintai keterangan, sambil menunggu proses hukum terhadapnya” tutup
Iptu Rosminarti Kapolsek yang dipimpin penangkapan beserta Kanit Reskrim dan Personil Polsek Pasaman dibantu Opsnal Reskrim Polres Pasbar.
Red.