Thursday, July 31, 2025
HomeRegionalAcehCalon Pengulu Ajukan Somasi Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Calon Pengulu Ajukan Somasi Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim.

Global Cyber News.Com|Kutacane . Rabu 28/7/2021.

Seratusan Calon pengulu Kute Serentak Aceh Tenggara tahun 2021 yang di ikuti 269 Kute dan 619 calon  tersebar di 16 wilayah Kecamatan di Bumi Sepakat Segenep..Mengajukan Gugatan kepada Raidin Pinim.

 Gugatan terhadap pelaksanaan  pemilihan  pada tanggal 17 juli 2021 lalu mengajukan somasi  kepada Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim atas Surat keputusan Bupati Aceh Tenggara No 141/12/2021 tentang Jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan pengulu kute serentak di kabupaten Aceh Tenggara tahun 2021. demikian di sampaikan Ispandi pios dan Muhammad Jeni kepada media ini di kutacane 28/7/2021.

Adapun gugatan ini telah di berikan kuasa kepada Pengacara Muhammad Ishak. SH. dan M  Zulkifli SH.. ada pun tuntutan yang di ajukan Meminta kepada pengadilan untuk membatalkan Hasil pemilihan Pengulu Kute Serentak yang di laksanakan pada tanggal 17 juli 2021.

Karena Tahapan pelaksanaan di tetapkan dan sudah berjalan sebelum adanya Qanun pemilihan pengulu kute Serentak di Aceh Tenggara. 

Surat keputusan Bupati Aceh Tenggara No 141/12/2021. tahun 2021. tentang  jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan pengulu kute serentak terbit tertanggal 2 Februari 2021.

Sedangkan Qanun No 01 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan pengulu kute serentak di Aceh Tenggara lahir pada tanggal 14 juli 2021. atau di syahkan oleh DPRK Aceh Tenggara.

Gugatan lain adalah meminta kepada panitia Kute atau pihak yang bertanggung jawab agar dapat mengembalikan Anggara bianya yang di bebankan kepada para calon karena diduga tidak sesuai dengan Qanun tentang pemilihan pengulu Kute Serentak dan Permendagri yang berlaku.

Di sana jelas dikatakan bahwa anggaran bianya pelaksanaan pemilihan di bebankan kepada dana APBK atau APBdes Bukan kepada Calon dan Sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.

Ispandi Pios  Sekedang Calon Pengulu dari Kute Kampung Baru Kecamatan Badar didampingi rekannya Muhammad Jeni Calon Pengulu dari Kute Lawe Sumur Kecamatan Lawe Sumur yang mewakili seratusan para Calon ini mengemukakan kalau gugatan yang mereka ajukan dengan memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Muhammad Ishak. SH.M.Hum.

Dan Terhadap Surat keputusan Bupati No 141/12/2021. tentang Jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan pengulu kute serentak di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2021.

Muhammad Jeni Menambahkan kalau dirinya dan sejumlah rekannya para calon pengulu Serentak di Aceh Tenggara baru mengetahui kalau pelaksanaan pemilihan pengulu serentak itu setelah terbitnya surat keputusan Bupati  tentang perubahan atau penundaan jadwal hari tanggal pelaksanaan pemilihan dari tanggal 3 juli menjadi 17 juli 2021. Jelas M Jeni.

Tuntutan Terhadap hasil pemilihan pengulu  yang di laksanakan pada tanggal 17 juli 2021 lalu.Demikian di kemukakan Ispandi pios Calon Pengulu kute Kampung Baru Kec Badar dan Muhammad Jeni Calon Pengulu Kute Lawe Sumur Kecamatan Lawe Sumur Aceh Tenggara di Kutacane 28/7/2021.
Red. Kasirin Sekedang.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts