Saturday, December 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDalam NegeriPOLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

POLISI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU

Global Cyber News.Com| Jayapura – Pada hari Kamis tanggal 16 September 2021, bertempat di Kampung Holtekamp Distrik Muara Tami Kota Jayapura telah dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku Y (43) dan W (35) atas kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Kronologi Kejadian:
Pada hari dan tanggal diatas Pukul 13.30 Wit, personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika jenis Sabu bertempat tinggal di wilayah Kampung Holtekamp Distrik Muara Tami.

Mendapati informasi tersebut kemudian personel melakukan penyelidikan dan pemantauan disalah satu Rumah yang dicurigai, sehingga tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku.

Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 30 paket ukuran kecil siap edar yang disimpan di dalam kaleng gudang garam dan 4 paket ditemukan di baju pelaku Y (43) serta 5 paket lainnya diambil di beberapa tempat di wilayah Kota Jayapura.

Saat ini kedua pelaku Y (43) dan W (35) dan barang bukti telah berada di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas Pelaku:

  1. Y (43);
  2. W (35).

Barang bukti yang berhasil diamankan:

  1. 39 (Tiga Puluh Sembilan) paket Narkotika jenis Sabu ukuran kecil siap edar;
  2. 1 (satu) buah timbangan digital;
  3. 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis Sabu (bong);
  4. 4 (empat) buah korek gas;
  5. 3 (tiga) buah HP,
  6. 1 (satu) buah kaleng gudang garam;
  7. 1 (satu) buah botol kemasan vitamin CDR;
  8. 2 (dua) buah plakban hitam.

Langkah-langkah Kepolisian;
Menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam kesempatannya mengatakan, saat ini kedua pelaku telah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkaranya kedua pelaku Y (43) dan W (35) dikenakan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Jayapura, 16 September 2021

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts