
Global Cyber News.Com| Paluta,
Warga desa,Baringin,Siloung,Simambal,Siala Gundi dan Kepala Desanya meminta Kadis Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara untuk mengganti atau memindahkan Kepala Sekolah SD Negeri No.100230 Baringin Kecamatan Dolok sebab diduga tidak transparan dalam menggunakan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).Hal ini terlihat dari kondisi sarana dan prasarana bangunan sekolah dan mobilernya tidak terawat dengan baik ditambah dugaan tidak bisa tegas,bijaksana serta tidak bisa menjadi suri tauladan yang baik bagi guru-guru,seperti contoh salah seorang guru yang diduga adik kandung Kepala sekolah tersebut lebih kurang kurun waktu setahun tidak masuk ke sekolah untuk mengajar tanpa keterangan yang jelas.Padahal beliau seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).Permintaan ini sudah dilakukan sejak 15 September 2019 lalu sampai saat ini tidak mendapat tanggapan.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPP LPP-TIPIKOR RI) 03 Maret 2021 lalu menerima keluhan dan pengaduan serta kuasa dari warga empat desa untuk dapat menjadi penyambung lidah maksud dan tujuan mereka.
Atas laporan dan kuasa tersebut Ketum LPP TIPIKOR RI mengerahkan beberapa Devuti Investigasi kedaerah yang dimaksud,hasilnya mendapati kondisi bangunan sekolah dan mobiler yang tidak terawat.Kalaupun kondisi halamannya semak belukar hanya diadakan penyemprotan namun upaya lain nampak tidak dilakukan.Prihal informasi tentang absensi guru yang diduga tidak masuk kesekolah selama setahun tim juga sudah mendapati keterangan dari beberapa guru,anak didik dan orang tua wali.
Berbekal hasil investigasi tersebut Dewan Pimpinan Pusat LPP TIPIKOR RI menyurati Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paluta tertanggal 22 Maret 2021 dalam hal penyampaian hasil investigasi dan permohonan pergantian Kepala Sekolah.Berbagai macam reaksipun muncul dari Dinas Pendidikan namun tidak ada balasan tertulis yang pasti dan terkesan malah memberi pandangan miring terhadap LPP TIPIKOR RI.Antaranya salah satu oknum Kasipendasnya mencemooh kinerja LSM dan Wartawan dinegara ini.Padahal LPP TIPIKOR RI hanya ingin membantu warga negara untuk menciptakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa,itu merupakan amanah Undang-Undang tidak ada unsur lain.
Sikap Kadis Pendidikan Paluta Diduga sangat tertutup dan tidak mau menerima saran,pendapat bahkan temuan maupun realita dilapangan yang jelas-jelas telah diungkapkan empat warga desa yang sudah tentu menjadi orang tua siswa-siswi yang belajar disana sehingga timbul pertanyaan “siapakah sebenarnya yang menjadi penghalang kemajuan pendidikan di SDN Baringin”.Warga ingin walaupun daerah Baringin dan desa-desa lain letaknya terpencil tapi kualitas dan kuantitas pendidikannya dapat bersaing dengan daerah yang tidak terpencil.
Ketua Umum LPP TIPIKOR RI tidak akan berhenti berperan aktif untuk perduli terhadap program-program pemerintah terlebih menyangkut apa yang dijabarkan dalam Undang-Undang.Kepada Wartawan dikantornya belum lama ini beliau menyampaikan sekaligus menegaskan akan mengadakan unjuk rasa bersama beberapa mahasiswa yang sepaham ke Dinas Pendidikan provinsi tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan,melayangkan surat pemberitahuan ke Poltabes Medan tembusan Poldasu untuk meminta perlindungan keamanan sebagai dasar Pasal 28 UUD 1945 dan Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum bila surat ke dua yang akan dilayangkan kepada Kadis Pendidikan Paluta tidak mendapat balasan.
Red. (Surya Darma S).








