Sunday, April 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalOJK Sumbagut Sosialisasi Program Anti Pencucian Uang
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

OJK Sumbagut Sosialisasi Program Anti Pencucian Uang

Global Cyber News.Com|-Medan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (R5 Sumbagut) melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Lembaga Keuangan Mikro” pada Kamis (14/10/2021).

Di tengah perkembangan industri jasa keuangan, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tumbuh sebagai penopang utama bagi pelaku usaha mikro serta masyarakat menengah ke bawah melalui pemberdayaan masyarakat.

Hal ini menjadikan peran LKM yang berpeluang atau berisiko untuk memungkinkan adanya oknum individu atau kelompok tertentu menggunakan Lembaga Keuangan Mikro sebagai sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Tingginya perkembangan jumlah LKM perlu disertai dengan pembinaan serta pengawasan yang baik sehingga LKM dapat terus berkembang menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat secara luas sekaligus tidak digunakan sebagai sarana TPPU dan/atau TPPT.

Acara sosialisasi tesebut menghadirkan 4 nara sumber antara lain Mulyadi Husin dan R. Rinto Teguh Santoso, selaku Analis Eksekutif pada Grup Penanganan APU-PPT, serta Achmad Setya Rahmanta, Kepala Bagian Pengembangan LKM, dan Sas Wahid Hamzah, Kepala Subbagian Pengaturan LKM 1 pada Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.

Peserta sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut terdiri atas Direktur dan Pengurus, serta Pegawai dari seluruh Lembaga Keuangan Mikro baik konvensional maupun syariah yang berada di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat yang berjumlah 14 entitas, serta pegawai Kantor OJK Regional 5 Sumbagut, Kantor OJK Provinsi Aceh, Kantor OJK Provinsi Riau, dan Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat.

Anton Purba selaku Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perizinan Kantor OJK Regional 5 Sumbagut menyampaikan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan sektor-sektor jasa keuangan.

“Penerapan itu termasuk kepada Lembaga Keuangan Mikro untuk menerapkan program anti pencucian uang dan/atau pencegahan pendanaan terorisme yang didasarkan pada pendekatan berbasis risiko (risk based approach) sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang berlaku secara internasional,” ucap dia.

Khusus kepada LKM, sebut Anton, pada 23 Maret 2021, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Surat Edaran OJK Nomor 11/SEOJK.05/2021 tersebut, yang digunakan sebagai pedoman penerapan bagi LKM untuk melindungi peningkatan risiko terhadap pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.

Dijelaskannya, manfaat penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi LKM yaitu mengurangi risiko terjadinya fraud, melindungi nasabah, meningkatkan integritas LKM, menghindari LKM digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Dan juga berperan aktif mendukung upaya Pemerintah memberantas korupsi atau kejahatan keuangan dan memerangi terorisme, serta sejalan dengan pengendalian internal dan prinsip kepatuhan,” jelasnya.

Pemberlakukan POJK dan SEOJK mengenai program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme ini, imbuhan Anton lagi, memberikan kewajiban baru bagi Lembaga Keuangan Mikro.

“Diantaranya yaitu adaya laporan yang perlu disampaikan kepada regulator, adanya pembentukan unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab, serta diperlukannya pengawasan aktif dari Direksi atau Pengurus terhadap penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme agar sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan,” paparnya.

Acara sosialisasi tersebut ditutup Dewi Fadjarsarie, Kepala Grup Penanganan APU-PPT. Dalam penutupannya, Dewi Fadjarsarie mengharapkan LKM agar mulai menerapkan program anti pencucian uang dan/atau pencegahan pendanaan terorisme dalam kegiatan usahanya.

Hal tersebut agar tidak dipandang sebagai kewajiban LKM sebagai penyedia jasa keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, namun juga kewajiban moral untuk mencegah kejahatan yang terjadi melalui penyedia jasa keuangan. (pl)

Red. Pandi Lubis

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts