Sunday, December 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDalam NegeriPOLISI BERHASIL RINGKUS PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

POLISI BERHASIL RINGKUS PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA

Global Cyber News.Com| Jayapura – Pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 pukul 21.00 WIT, bertempat di Billiar Dragon Jalan RE. Marthadinata Kabupaten Nabire, personel Sat Resnarkoba Polres Nabire berhasil meringkus seorang pelaku an. Irwansya (23) atas tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Kronologis Kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas, Pukul 21.00 WIT, personel Sat Resnarkoba Polres Nabire mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja yang dilakukan di Billiar Dragon Jalan RE. Marthadinata Kabupaten Nabire.

Mendapati informasi, selanjutnya personel melakukan penyelidikan dan menuju ke tempat permainan Billiar tersebut.

Pukul 23.30 Wit WIT, personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai. Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti sebanyak 43 (empat puluh tiga) buah plastik bening yang berisi Narkotika jenis Ganja siap edar.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku an. Irwansya (23) mengakui bahwa barang tersebut merupakan barang miliknya yang akan di jual belikan. Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Nabire guna proses hukum lebih Lanjut.

Identitas Pelaku;

  • Irwansya (23), Laki-laki, warga Jalan DS Yan Mamoribo Kelurahan Siriwini Kabupaten Nabire.

Barang Bukti;

  1. 43 (empat puluh tiga) Buah Plastik Bening Yang Berisi Narkotika jenis Ganja;
  2. Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah);
  3. 1 (satu) Buah Handphone Warna Hitam.

Langkah-langkah Kepolisian;
Menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, Mengamankan pelaku dan barang bukti. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Sat Resnarkoba Polres Nabire.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam kesempatannya menyampaikan saat ini pelaku telah berada di Polres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku an. Irwansya (23), dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Jayapura, 24 Oktober 2021

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts