
Global Cyber News.Com| Jayapura – Pada hari Senin tanggal 01 November 2021 Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura menyerahkan tersangka berinisial FM (20) dan HT Alias Cece bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan kedua tersangka karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Penyerahan kedua tersangka yakni FM (20) dan HT Alias Cece diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Yang Melva Rian, S.H. ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka. Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau atau persidangan.
FM diserahkan berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya dari kejaksaan negeri jayapura nomor : B / 836 / R.1.10 / Eoh.I / 10 /2021 tentang perkara Pembunuhan.
Atas perbuatannya FM disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara
Sedangkan tersangka Cece diserahkan berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya nomor : B- 1835 / R.1.10 / Eoh.I / 10 / 2021 tentang berkas perkara pencurian yang dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jayapura, 01 November 2021
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua
Red.








