
Global Cyber News.Com| – Jakarta I Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online (pinjol) illegal dengan menutup116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patrol siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Menurut Tongam, SWI selain menutup operasional pinjol illegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol illegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkapsejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol illegal masih akan munculdengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru. “Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol illegal ini harusterusdilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol illegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.
“Jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol illegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian,” ucapnya.
Menurut Tongam, SWI akan terus berupaya memberantas pinjol illegal ini dengan cara diantaranya, Mengumumkan entitas injol ilegal kepada masyarakat, Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal derngan Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal dan Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech paymentsystem memfasilitasi pinjol ilegal.
Selain itu SWI juga Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum serta meminta Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal dan Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK. “Sejak tahun 2018 sampai Oktober 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal,” katanya.
7 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Selain kegiatan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izindari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal.
Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izindari otoritas yang berwenang, yaitu 6Kegiatan Forex, Aset Cryptodan Robot Trading tanpa izin dan 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin;
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investas iilegal
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (pl)
Red. Pandi Lubis








