Saturday, November 23, 2024
HomeKeamananMiris!!!! Diduga Gegara Harta, Nek Lempeh Dianiaya Anak Dan Cucunya
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Miris!!!! Diduga Gegara Harta, Nek Lempeh Dianiaya Anak Dan Cucunya

Global Cyber News.Com| Medan, Dengan berjalan tertatih-tatih sembari dipapah anak perempuannya, seorang nenek tua keluar dari ruang Reskrim Polresta Medan. Belakangan diketahui bernama Lempeh Sinulingga (91) warga Dusun V Lau Bilung, Desa Lau Bakeri Jalan Besar Glugur Rimbun, Kecamatan Kutalimbaru.

Tiba-tiba anak perempuannya menangis histeris sembari berkata “Pak polisi tolong beri keadilan pada mamak ku ini. Kasihan dia dianiaya anak dan cucunya sendiri gara-gara ingin menguasai harta mamak ku ini. Jalan saja sudah susah, tega menyiksanya”, teriak Sinaria br Ginting.

Lempeh yang terduduk di depan teras Reskrim Polresta Medan, Jumat (26/11/2021), kemarin hanya bisa menangis menahan sakit. Sekujur tubuhnya penuh lembab dan luka, yang diakuinya akibat pemukulan yang dilakukan anak dan cucunya.

Kedatangan nenek tua ini tak lain dipanggil pihak kepolisian untuk melakukan konfrontir terkait penganiayaan yang dilakukan anak dan kedua cucu kandungnya sendiri, Senin lalu (12/4/2021).

Akibat mengalami penganiayaan itu, Nenek Lempeh Sinulingga sempat mendapat perawatan disalah satu rumah sakit di Kota Medan. Keesokkan harinya korban membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/780/K/IV/SPKT Restabes Medan tanggal 13 April 2021.

“Aku mau dimatikan anak dan 2 cucuku, salah seorangnya cucuku itu adalah oknum TNI AD, serta kepala dusun nya juga ikutan. Mereka diduga mau menguasai dan menjual tanah 1,4 Ha dan rumah ku. Liat ini sakit semua badanku penuh luka dan memar. Tolong aku pak polisi, sudah bolak balik aku datang tapi gak selesai masalahnya”, ujar Lempeh sembari menangis tersedu.

Mendapat laporan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Terima Aspirasi dan Keluhan Masyarakat (Terkams), Samsul Bahri Hasibuan bersama kuasa hukum Johannes Sitanggang SH mendampingi Lempeh dalam kasus yang sudah berjalan tujuh bulan ini.

Hasibuan mengharapkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dapat menindak lanjuti laporan penganiayaan terhadap korban Lempeh Sinulingga yang telah tujuh bulan di Polrestabes Medan.

“Dalam hal ini DPP LSM Terkams juga meminta agar Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus SIK MH, melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berinisial IG, JG (oknum TNI AD) dan F. Dengan kejadian ini, Lempeh Sinulingga juga sangat menderita”, ujar Samsul Hasibuan Senin (29/11/2021).

Untuk saat ini, biaya berobat dan kehidupan sehari-hari Lempeh Sinulingga sudah tidak ada lagi, korban hanya berharap dari jiran tetangga dan anaknya yang lain. Lempeh Sinulingga telah melakukan prosedur sesuai dengan kasus penganiayaan yang dilaporkannya pada tanggal 13 April 2021 ke Polrestabes Medan, seperti Visum dan melengkapi saksi-saksi, bahkan pra-rekonstruksi telah dilakukan di Polsek Kutalimbaru.

“Tetapi kasus penganiayaan yang telah dilaporkan oleh korban tujuh bulan lalu, hingga kini disinyalir masih berjalan ditempat”, ucap Samsul. Kemudian, pada tanggal 26 November 2021 Lempeh Sinulingga didampingi LSM Terkams dan kuasa hukumnya Johannes Sitanggang datang ke Polrestabes Medan untuk memenuhi undangan penyidik melakukan konfrontir kedua belah pihak.

“Kami masih menunggu hasil konfrontir tersebut, apakah proses penyelidikan ini masih berlanjut apa tidak, atau juga di SP3 kan. Terkait kasus ini kami berharap Polrestabes Medan harus terbuka dan terang benderang. Kasihan nenek Lempeh Sinulingga ini menjadi korban penganiayaan, Ia sudah tua dan lanjut usia”, ujar Samsul.

Sementara, Johannes Sitanggang mengatakan bahwa pihak kepolisian mengatakan untuk mendudukkan perkara ini butuh waktu, karena mereka masih keluarga, ini tidak biasanya dihadapi.

“Tujuh bulan kasus ini telah bergulir di Polrestabes Medan, ini sudah terlalu lama berjalan. Seharusnya sudah ketahuan apa hasil dari laporan tersebut. Tetapi tak apa-apa, kita hargai dan hormati yang mengatakan gelar perkara atau konfrontir, walaupun kita agak lain melihat mekanisme terkait penanganan laporan korban tersebut”, ungkap Johannes Sitanggang.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko ketika dikonfirmasi awak media, Minggu (29/11/2021) hingga berita ini ditayangkan tidak menjawab.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts