Global Cyber News.Com| Deli Serdang (21/12) – BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam bersama dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melaksanakan rekonsiliasi pembayaran iuran wajib bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Deli Serdang, dan iuran Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah (PD-Pemda) serta bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III, Senin (20/12) bertempat di Kantor Badan Pengelolaam Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Deli Serdang.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan peraturan turunannya, salah satu tugas BPJS Kesehatan adalah untuk memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja, diantaranya dari kalangan PNS baik di tingkat Pusat maupun di daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Nur Eva Parindury mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk sinkronisasi data peserta JKN yang iurannya menjadi tanggung jawab Pemda, sehingga kualitas data menjadi baik dan akurat. Menurutnya, akurasi data adalah hal krusial karena terkait pula dengan pembayaran iuran peserta.
“Setelah proses rekonsiliasi data yang rutin dilakukan kami harap tidak ada lagi selisih data,” ucap Eva.
Eva menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan selain sebagai harmonisasi data juga bertujuan untuk sosialisasi Program JKN-KIS khususnya menyangkut kewajiban Pemerintah Daaerah dalam Program JKN-KIS, sehingga program ini dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku secara optimal.
Dikatakan Eva, salah satu kunci penting sukses dan berlanjutnya program JKN adalah dari aspek penerimaan iuran. Dia mengatakan, BPJS Kesehatan mempunyai tugas melakukan penagihan iuran, sambil mengharapkan kontribusi dari peserta JKN dan pemberi kerja untuk disiplin melakukan pembayaran iuran tepat waktu.
“Sepanjang tahun 2021 hingga sebelum rekonsiliasi ini, Pemkab Deli Serdang melaksanakan kewajiban iurannya secara tepat waktu dan tepat jumlah. Kami mengapresiasi hal tersebut dan kemitraan yang baik yang terbangun selama ini,” pungkas Eva.
Dia juga berharap melalui kegiatan yang bermitra dengan stakeholder seperti ini, maka komunikasi dan hubungan kemitraan yang terjalin menjadi lebih erat untuk mendukung pelaksanaan Program JKN.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Deli Serdang, Mahmudin Siregar dalam rapat rekonsiliasi tersebut menyatakan bahwa pihaknya dan BPJS Kesehatan menyepakati bahwa pembayaran iuran wajib sudah mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PNS Daerah, PD Pemda dan bantuan iuran PBPU Kelas III.
”Kami mengupayakan agar terpenuhi seluruh komponen iuran yang ditetapkan sesuai ketentuan. Ini akan kami tuntaskan juga, kami komunikasikan kepada PNS di Deli Serdang. Mekanisme pemotongan dan pembayarannya akan difasilitasi oleh BPKAD,” katanya. (am/bpjskes-kclbp)
Red.