Saturday, July 5, 2025
HomeNasionalWarga Trans Tambak Sari di Adu Domba dan Melanggar UU No. 7...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Warga Trans Tambak Sari di Adu Domba dan Melanggar UU No. 7 Tahun 2016

Penulis: Rusdianto Samawa, Front Nelayan Indonesia (FNI), Menulis dari Teluk Senutuk Tongo – KSB.


Global Cyber News.Com| Tiba – tiba tahun 2013 muncul sebuah perusahaan baru setelah PT. SAJ. Ternyata, perusahaan baru itu mengklaim atas kerjasama antara PT. SAJ dengan PT. Budi Harapan Jaya (BHJ) untuk menjalin mitra strategis. Karena, PT. SAJ dianggap selalu mengalami kerugian. Kerjasama investasi mengelola tambak udang tersebut. Diduga PT Budi Harapan Jaya (BHJ) adalah anak dari perusahaan PT. Sekar Abadi Jaya (SAJ) yang masuk pengelola budidaya udang windu.

Dari tahun 2013 itulah, pihak PT. BHJ klaim sebagai pemenang tender. Namun, kalau dianalisa, ada beberapa dugaan paling kuat atas kerjasama investasi itu, yakni; 1). Dugaan PT. SAJ menjual lahan masyarakat itu kepada PT. BHJ dengan dokumen surat SHM Masyarakat terdiri dari; 5 are dan 50 are; 2). Dugaan PT. SAJ menjual lahan tambak masyarakat transmigrasi kepada PT. BHJ dengan sistem menahan sertifikat lahan milik masyarakat.

Kemudian, 3). Dugaan PT. SAJ melelang lahan milik masyarakat transmigrasi tambak sari kepada Bank Harfa, kemudian tidak bisa bayar. Lalu Bank Harfa menyita aset PT. SAJ. Untuk menutupi itu, lalu PT. SAJ mengumumkan lelang penjualan lahan tanah tambak dan lainnya. Akhirnya, PT. BHJ pemenangnya. Kemudian, seluruh dokumen diambil alih oleh PT. BHJ. Lalu, 4). dugaan – dugaan lain, sangat menguat mengingat PT. SAJ itu sudah mulai kolaps dan Failid sekitar tahun 2008 sehingga secara cepat menjual aset – aset tanah transmigrasi tersebut.

Atas penguasaan lahan oleh PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ) terhadap aset PT. SAJ itu. Maka, mulai menata dan mengatur kembali kegiatan budidaya udang dengan merekrut tenaga pekerja plasma (kemitraan) yang baru. Sementara plasma (kemitraan) yang lama tidak di libatkan dalam kegiatan usaha budidaya. Berarti tidak semua masyarakat transmigrasi yang di pekerjakan oleh perusahaan PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ).

Atas dasar pemisahan masyarakat oleh perusahaan PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ) melalui skema perekrutan tenaga kerja baru yang tidak adil. Maka itu, dapat di duga pola adu domba masyarakat trans. Sebelumnya, PT. SAJ merekrut tenaga kerja secara keseluruhan yang terdiri dari 364 kepala keluarga sebagai pemilik lahan (5 are dan 50 are). Namun, tiba – tiba ada kerjasama baru yang diberikan kepada PT. BHJ yang kemudian merekrut tenaga pekerjanya tidak semua.

Model dan format dugaan strategi adu domba yang diterapkan yakni: 1). menyogok sebagian besar masyarakat Tambak Sari agar tidak mendukung siapapun yang menuntut lahan tersebut; 2). menebar mata – mata yang menggunakan masyarakat trans tambak sari sendiri bertujuan memecah belah; 3). Memecah konsentrasi sebagian besar kelompok komunitas paguyuban masyarakat trans tambak sari dengan merubah metode pergerakan masyarakat. Kemudian, 5). tidak memberikan konpensasi apapun terhadap masyarakat yang tidak dipekerjakan dan memberikan gaji dan tunjangan bagi pekerja secara tidak full (tidak penuh).

Anehnya lagi, ketika kerjasama antara PT. SAJ dengan PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ) itu hanya kerjasama kelola, bukan ambil alih saham dan lahan. Namun, lagi – lagi PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ) sebagai pengambilalihan aset tambak tersebut, tidak langsung terlibat dalam usaha budidaya tetapi di limpahkan kepada perusahaan lain dalam hal kegiatan budidaya. Padahal perekrutan tenaga kerjanya dilakukan oleh PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ). Tetapi, perusahaan yang operasi dan kelola Tambak Udang Desa Tambak Sari tersebut, dilakukan perusahaan lainnya.

Berarti, bisa dikatakan PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ) hanya merekrut dan menentukan berapa porsentase gaji bulanan dan tunjangan. Namun, yang memberi dan proses gaji dan tunjangan sebagian masyarakat Tambak Sari yang bekerja tersebut, tidak jelas sama sekali. Inilah dugaan cara – cara adu domba yang dilakukan oleh korporasi.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts