Sunday, April 5, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalPerlindungan Hukum UU No. 7 Tahun 2016 Bagi Plasma (kemitraan dan/atau Pekerja)...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Perlindungan Hukum UU No. 7 Tahun 2016 Bagi Plasma (kemitraan dan/atau Pekerja) Petambak Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano

Penulis: Rusdianto Samawa, Front Nelayan Indonesia (FNI), Menulis dari Lokasi Hotel Yoyo – Teluk Senutuk Tongo – KSB.


Global Cyber News.Com| Hal ini, bisa dikatakan melanggar UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Karena, menurut keterangan kronologis bahwa; masyarakat transmigrasi sebagai pemilik lahan sudah mencurigai dan tahu bahwa PT.SAJ, PT.BHJ dan PT. Bank Harfa masih bernaung satu atap. Ternyata ini masalah paling besar untuk menguasai lahan rakyat Tambak Sari Poto Tano KSB.

Masalah lahan masyarakat Trans Tambak Sari yang dikelola oleh korporasi, harus sesuai dengan UU No. 7 tahun 2016 sebagai payung hukum dalam memberi perlindungan dan kesejahteraan. Apalagi, problem krusial terkait masalah gaji pekerja, tunjangan dan kompensasi lahan yang sudah disepakati. Lalu tidak di jalankan sesuai prosedur perjanjian dengan plasma (kemitraan dan/atau Pekerja) Petambak Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano.

Korporasi (perusahaan) harus menunaikan kewajiban dan tanggung jawab sesuai UU No. 7 tahun 2016 itu, yang terdapat dasar-dasarnya dalam; “Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Korporasi (perusahaan) investasi budidaya harus ikut andil dalam mensejahterakan dan berikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat Tambak Sari Petambak Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara yang sejahterakan rakyat, termasuk Nelayan, Pembudi Daya, dan Petambak.

Korporasi harus patuh dan taat atas asas keadilan dan kesejahteraan rakyat sebagaimana negara menyusun regulasi dalam menyelenggarakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, dan Petambak secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.

Kewajiban dan tanggung jawab perusahaan (PT. SAJ, PT. BHJ, PT. Bank Harfa) harus sesuai UU No. 7 tahun 2016 yang memberikan pelayanan kepada masyarakat Tambak Sari Kec. Poto Tano yang terdiri dari; Nelayan, Pembudi Daya, dan Petambak yang sangat tergantung pada sumber daya hasil produksi pengelolaan lahan Tambak Sari.

Selain itu, perhatikan juga, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana yang selama ini belum maksimal di dapatkan oleh masyarakat. Apalagi, kepastian usaha dan akses permodalan yang cenderung dikuasai oleh perusahaan (PT. SAJ, PT. BHJ, PT. Bank Harfa) dan di dapatkan secara tidak sah, hanya berupa tanda tangan diatas kertas kosong tanpa ada pemberitahuan dan sosialisasi sebelumnya.

Masyarakat plasma (kemitraan dan/atau Pekerja) Petambak Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan yang kuat. Tentu hal itu bisa dikerjakan, maka harus diperjelas kedudukan masalah yang melalui pemecahan (solusi). Jelas, solusi yang harus ditempuh yakni menerbitkan regulasi Peraturan Daerah tentang ruang lingkup wilayah, pengembalian sertifikat tanah yang diagunkan oleh korporasi, penetapan lahan Tambak Sari dikembalikan kepada masyarakat dan memberi jaminan kepastian hukum yang tidak dapat diganggu gugat kembali.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam yang selama belum dilaksanakan secara komprehensif.

Dasar hukum pengambilan kebijakan penerbitan Peraturan Daerah tentang pembebasan lahan masyarakat Trans Tambak Sari berdasarkan UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, dan Petambak adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengelolaan Perikanan Budidaya Udang Tambak Sari Kec. Poto Tano sangat bergantung ijin investasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Tujuannya, tentu pemanfaatannya dilakukan oleh masyarakat sekitar, baik sebagai pekerja maupun kemitraan.

Permasalahan yang dihadapi masyarakat trans Desa Tambak Sari, adalah ancaman hilangnya lahan tanah yang telah ditetapkan sebagai daerah transmigrasi yang disertai lahan tanah 5 are dan lahan hak usaha 50 are per kepala keluarga.

Masalah krusial lain, yang dihadapi masyarakat Tambak Sari, terletak pada jaminan agunan yang tidak diketahui atas nama korporasi yang dijaminkan sertifikatnya kepada Bank Harfa. Inilah penyebab konflik antar masyarakat yang terjadi. Hal ini berdampak langsung kepada keluarga masyarakat transmigrasi yang gantungkan hidupnya pada hasil usaha lahan trans yang diberikan pemerintah. Sekiranya dapat mendukung ekonomi keluarganya. Tetapi, lahan tambak dikelola oleh korporasi yang belum jelas asal usulnya.

Segera pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemerintah Pusat agar mencari solusi terbaik dan perlu menerbitkan surat keputusan menteri, keputusan presiden dan penerbitan Peraturan Daerah tentang pembebasan lahan tersebut sehingga dapat dikembalikan kepada masyarakat dan dikelola dengan baik.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts