
Global Cyber News.Com| “Faktor paling mustahil dalam investasi budidaya udang, ketika Perizinan Usaha, Intensifikasi Pembudidayaan Udang, melanggar RTRW, tanpa AMDAL dan proses pengelolaan tambak tidak bermitra dengan masyarakat.”
Penulis: Rusdianto Samawa, Front Nelayan Indonesia (FNI), Menulis dari Lokasi Tambak Sari Poto Tano – KSB.
Investasi budidaya udang merupakan komoditas utama dan salah satu andalan penghasil devisa negara. Tentu, harus masuk dalam rencana pembangunan nasional. Perusahaan yang beroperasi puluhan tahun sejak 1997, berada di Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano melanggar ekologi dan penetapan wilayah lahan trans.
Selain itu, tidak memiliki dasar perizinan yang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat dan RTRW Provinsi NTB. Apalagi ada kejahatan keuangan yang dilakukan PT. SAJ dan PT. BHJ dengan mengagunkan Lahan Usaha (LU) milik masyarakat kepada Bank Harfa.
Hal ini yang pengaruhi tujuan pembangunan nasional keluar dari pakem regulasi semestinya. Padahal, faktor penentu pembangunan nasional sebagai target capaian untuk kesejahteraan masyarakat. Maka, perlu ditingkatkan produksinya. Namun, masalah sengketa lahan antara PT. SAJ dan PT. BHJ dengan masyarakat trans seteluk TIR Desa Tambak Sari rupanya berlanjut, hingga kini belum selesai.
Harapan, meningkatkan produksi udang nasional menjadi pupus dan tipis bisa tercipta. Karena pola pembangunan dan pengembangan tambak udang di Desa Tambak Sari tersebut, tidak pernah konsisten dan tidak bertanggung jawab sama sekali. Cara pengelolaan keluar dari prinsip – prinsip keadilan, produktif, berbasis teknologi ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Aktivitas PT. SAJ dan PT. BHJ dalam kegiatan budidaya udang, tidak memberi kontribusi yang cukup signifikan. Padahal pengembangan budidaya udang merupakan salah satu prioritas dalam pembangunan perikanan budidaya nasional.
Diduga PT. SAJ dan PT. BHJ hanya eksploitasi potensi sumberdaya lahan yang sangat besar, tanpa kelola usaha budidaya udang yang berorientasi pada nilai ekonomis sehingga menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Termasuk negara tidak mendapatkan dalam bentuk devisa.
PT. SAJ dan PT. BHJ menutup kran penciptaan lapangan kerja dan kesempatan usaha yang cukup luas. Mengapa? karena kemitraan yang terbangun hanya bersifat sementara. Perekrutan tenaga kerjanya diberikan kewenangan pada PT. BHJ. Apalagi, proses sarana penunjang dalam kegiatan budidaya tidak dukung oleh infrastruktur yang bagus, misalnya minimnya usaha pembenihan (hatchery), tidak tersedianya pabrik pakan sendiri, minimnya peralatan tambak dan usaha penanganan hasil tidak produktif sama sekali.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, PT. SAJ dan PT. BHJ mengalami berbagai permasalahan, baik yang bersifat teknis (tata ruang, sarana dan prasarana, penyakit, lingkungan, penerapan teknologi), maupun non teknis (SDM dan kelembagaan kelompok, permodalan, tuntutan pasar akan produk berkualitas dan aman untuk dikonsumsi serta keamanan berusaha).
Semua itu terjadi pada PT. SAJ dan PT. BHJ yang sulit mengatasinya atas berbagai permasalahan tersebut. Sekaligus tidak menciptakan iklim yang kondusif dalam pengembangan budidaya udang. Buktinya, terjadi sengketa lahan dan konflik agraria dengan masyarakat Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano.
Dapat disimpulkan bahwa PT. SAJ dan PT. BHJ keluar dari tujuan pembangunan nasional yang tidak memperhatikan pedoman budidaya udang secara nasional. Artinya investasi Budidaya Udang yang dilakukan PT. SAJ dan PT. BHJ tidak produktif, tidak efisien, tidak untung, dan tidak berkelanjutan sama sekali bagi masyarakat.
Padahal sangat diharapkan terwujudnya kebijakan pengembangan budidaya udang yang lebih terarah dan operasional bisa menguntungkan. Namun, tidak tertatanya proses penerapan budidaya tambak udang yang terencana, maju, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga tidak bisa meningkatkan produksi dan produktivitas tambak, pendapatan pembudidaya udang dan penerimaan devisa negara dari ekspor udang.
Atas dasar tersebut, PT. SAJ dan PT. BHJ dengan segala bentuk fasilitas infrastrukturnya wajib ditutup segera karena tidak ada keharmonisan hubungan dengan masyarakat dalam berinvestasi kegiatan budidaya udang di UPT Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.
Red.









