Sunday, April 5, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalRegulasi Tidak Mendukung Investasi Budidaya Udang Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Regulasi Tidak Mendukung Investasi Budidaya Udang Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano Melanggar Perda No 2 Tahun 2012 Tentang RTRW KSB Tahun 2011 – 2031

Global Cyber News.Com| “Investasi Budidaya Udang di Desa Tambak Sari Poto Tano tidak sesuai Peraturan Daerah Kab. Sumbawa Barat, Peraturan Menteri (Permen) dan Undang-undang Lingkungan Hidup. Jadi tambak di Desa Tambak Sari Poto Tano sudah tidak bisa beroperasi dan harus distop.”

Penulis: Rusdianto Samawa, Front Nelayan Indonesia (FNI), Menulis dari Lokasi Hotel Pantai Wisata Maluk – KSB.


Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sebenarnya bisa menjerat petambak udang PT. SAJ, PT. BHJ, dan PT. Bank Hafra yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP), tidak memenuhi syarat perizinan lokasi, tempat, metode budidaya dan tidak menjaga kondusifitas kemitraan dengan masyarakat.

Investasi petambak udang di Desa Tambak Sari sudah berjalan puluhan tahun sejak tahun 1997 hingga 2021. Itu pun selalu berganti korporasi. Apalagi, ada peristiwa agunkan hak milik kepemilikan tanah masyarakat secara sepihak kepada PT. Bank Hafra. Tentu ini preseden sangat buruk dalam proses manajemen investasi budidaya udang.

Investasi korporasi (perusahaan) tambak udang Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), tidak semua proses dilakukan secara benar dan baik. Belakangan dianggap tidak melalui berbagai tahapan, baik dari aspek ekologi, tempat dan kondusifitas kehidupan masyarakat disekitar.

Investasi petambak udang seperti ini bisa dikatakan; ilegal. Karena tidak memenuhi banyak unsur syarat yang merupakan bagian dari kebutuhan yang harus dipenuhi. Petambak seperti ini bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, apabila tidak mempertimbangkan kelangsungan lingkungan dan kondisi sosial kehidupan masyarakat.

Apabila, masyarakat Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano dan sekitarnya sudah menolak adanya investasi budidaya udang oleh PT. SAJ, PT. BHJ dan PT. Bank Hafra, mestinya Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bisa tegaskan untuk memberi peringatan dan melayangkan surat protes kepada investor agar dapat dibebaskan lahan yang menjadi sengketa tersebut.

Investasi budidaya udang Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano dan sekitarnya sudah dilakukan penolakan dengan titikberat masalah ada pada sengketa lahan transmigrasi masyarakat. Maka, korporasi mestinya berhenti beroperasi. Karena sama saja tidak memenuhi syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam berinvestasi budidaya udang di Desa Tambak Sari Kec. Poto Tano dan sekitarnya.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sudah melayangkan surat resmi bernomor: 560 / 15 / Nakertrans / 2021 yang ditujukan kepada Komunitas Warga UPT TIR Trans Seteluk Desa UPT Tambak Sari Kec. Poto Tano, bahwa: “surat Bupati KSB hanya menjelaskan kronologis dan peristiwa, tetapi tidak memberikan solusi yang baik dan benar. Padahal, perihal surat Bupati KSB ini; penanganan permasalahan pertambakan di Eks UPT TIR Trans Seteluk Desa UPT Tambak Sari Kec. Poto Tano.”

Kelemahan surat Bupati KSB tidak memberikan solusi hukum kedudukan masyarakat, kondisi sosial ekonomi dan keamanan masyarakat. Artinya, surat Bupati KSB hanya meminta warga saling memahami kedudukan hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang.

Kalau surat Bupati KSB ini berdasarkan objektifitas investasi budidaya udang. Maka mestinya, surat itu dilayangkan kepada PT. SAJ, PT. BHJ dan PT. Bank Hafra yang isinya untuk menyelsaikan masalah sengketa yang ada. Karena surat tersebut, berdasarkan pengaduan komunitas masyarakat Desa UPT Tambak Sari Kec. Poto Tano. Jadi, surat Bupati harus diarahkan pada korporasi.

Lagi pula, Bupati KSB tidak mestinya bunyi surat menyerahkan dan menghargai kedudukan hukum masing-masing. Sebagaimana bunyi poin kelima surat tersebut. Karena masalah ini harus diselesaikan oleh Kepala Daerah, Gubernur NTB dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (pemerintah pusat).

Tentu, bisa membuat Peraturan Daerah pembebasan lahan TIR UPT Tambak Sari itu dengan pertimbangan pada petambak yang membangun lahan tambak tidak sesuai peruntukan yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruwang Wilayah, tapi tidak dipatuhi. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2011 – 2031.

Namun, kelemahan dari PERDA Nomor 2 tahun 2012 tersebut, tidak menjelaskan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2011 – 2031 seputar Nelayan, Petambak, Pembudidaya, Petani Rumput Laut dan umumnya Kelautan Perikanan. Itu lemah sekali Peraturan daerah tersebut. Artinya, dasar-dasar dan syarat – syarat Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat dibidang Kelautan dan Perikanan tidak dipenuhi oleh PT. SAJ, PT. BHJ dan PT. Bank Hafra sebagai investor. Tetap dikatakan ilegal.

Pemerintah mestinya berkewajiban memenuhi tuntutan masyarakat setelah melaporkan investasi tambak Udang oleh PT. SAJ, PT. BHJ dan PT. Bank Hafra sebagai investor tidak sesuai prosedur dan melanggar Undang -undang Lingkungan Hidup, karena keberadaan tambak udang merusak lingkungan dan tidak sesuai Perda RTRW Bupati Sumbawa Barat.

Tambak udang yang mereka bangun tersebut, melanggar ketentuan, baik Perda RTRW, Peraturan Menteri (Permen) dan UU Lingkungan Hidup. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) harus peringatkan dan apabila tidak diindahkan, maka bisa dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, Pemerintah Pusat (PP) dan dikenakan ancaman hukum terhadap pelaku kerusakan lingkungan lebih berat.

Hal ini penting sekali, untuk menimbang: dalam rangka mendorong peningkatan pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang berbasis pembangunan pertanian, perikanan, kelautan dengan pendekatan agribisnis dan agroindustri menuju terwujudnya kesejahteraan wilayah yang berkelanjutan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Karena itu, investasi Petambak Budidaya Udang oleh PT. SAJ, PT. BHJ dan PT. Bank Hafra di Eks UPT TIR Trans Seteluk Desa UPT Tambak Sari Kec. Poto Tano harus di stop dan tidak boleh beroperasi kembali karena merugikan masyarakat.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts