Thursday, May 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalRAN Kembali ke Rutan Kabanjahe Zeira: Peredaran Narkoba di Lapas Tidak Bisa...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

RAN Kembali ke Rutan Kabanjahe Zeira: Peredaran Narkoba di Lapas Tidak Bisa Ditolelir

Global Cyber News.Com| -Medan I Dugaan warga binaan menjadi bandar sabu di Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Raya Kabupaten Simalungun RAN sehingga membuat keresahan yang dilansir media online globalcybernews ternyata mendapat respon positif dari pihak berwenang. RAN akhirnya dikembalikan lagi ke Rutan Kelas II B Kabanjahe baru-baru ini.

Namun tindakan pemindahan Bandar Sabu RAN yang dilakukan Kalapas Raya Kabupaten Simalungun, menurut beberapa sumber yang layak dipercaya di Sumut pada Minggu , (30/1/2022), tidaklah cukup.

Karena disebut-sebut ada yang menggantikan posisi RAN sebagai bandar sabu di Lapas Narkotika tersebut, yakni berinisial M yang diduga sama-sama piawai dalam bisnis barang haram itu.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Nusantara DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, SE minta Kepala Lapas Kelas II A Pematang Raya Kabupaten Simalungun untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap warga binaan yang saat ini diduga sedang tren maraknya peredaran narkoba di lapas tersebut.

“Seharusnya Bandar Narkoba itu dihukum seberat-beratnya, tapi kog ini malah bisa bermain lagi dengan narkoba. Ini tidak bisa ditolerir,” ujar Zeira Salim Ritonga usai menghadiri peringatan HUT ke 5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut di Panti Asuhan Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No.27 Medan, Jumat petang, (28/1/2022), terkait dugaan warga binaan yang menjadi bandar sabu di Lapas Raya Kabupaten Simalungun.

Zeira yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, menyebutkan, peredaran narkoba di Lapas itu sangat membahayakan dan meresahkan warga binaan lainnya. Karena hal tersebut bisa menghancurkan moral warga binaan di Lapas tersebut.

“Jika bandar sabu masih merajalela di Lapas Narkotika, itu mencerminkan pembinaan kepada warga binaan di lapas tersebut tidak berjalan sebagai mana mestinya,” ujar Zeira, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ia juga mempertanyakan kenapa narkoba bisa dengan bebas beredar di Lapas maupun rumah tahanan (Rutan). “Jangan-jangan hal tersebut terjadi juga di lapas-lapas narkotika di Sumut ini,” tandasnya.

Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama, Zeira juga meminta kepada Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sumut untuk meningkatkan pembinaan yang intensif kepada warga binaan di lapas-lapas yang Sumut. “Karena pembinaan itu sangat penting untuk perubahan moral untuk persiapan warga binaan ketika keluar dari lapas tersebut.

Seperti diketahui, RAN sebelumnya pernah ditangkap petugas BNNK Karo atas kepemilikan sabu sebanyak 35 paket kecil seberat 5,56 gram. Ia disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya RAN ditahan di Rutan Kelas II B Kabanjahe.

Namun dalam masa proses persidangan, RAN mencoba kabur dari dinding sel rutan dan melompat ke jurang sampai akhirnya petugas Gabungan Rutan Kabanjahe dan Polres Karo berhasil menangkap kembali RAN pada Oktober 2017 lalu.

Karena dianggap sudah sangat meresahkan, diduga pihak Rutan Kelas II B Kabanjahe memindahkan RAN ke Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Raya Kabupaten Simalungun. (tim globalcybernews)

Red. Pandi Lubis

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts