Global Cyber News.Com|Medan (22/02): Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menyatakan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Adapun dalam Inpres yang memberi instruksi kepada sejumlah kementerian dan lembaga tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mendapat penugasan untuk melakukan kerja sama pertukaran data dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan peserta program JKN.
“Selama ini telah terjalin kerja sama yang baik antara Kementerian Keuangan termasuk melalui Direktorat Jenderal Pajak dengan BPJS Kesehatan di tingkat pusat. Dalam kesempatan ini kami merasa perlu untuk mendiskusikan hal-hal apa yang dapat disinergikan juga di tingkat wilayah dan cabang antara Direktorat Jenderal Pajak dengan BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Eddi Wahyudi dalam pertemuan audiensi antara jajaran Kanwil DJP Sumut I dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh di Medan, Selasa (22/02).
Eddi mengatakan, sinergi antar lembaga adalah hal krusial untuk saling mendukung tupoksi masing-masing lembaga tersebut. Menurutnya, hal yang dikerjakan bersama-sama akan lebih berpotensi mencapai hasil yang optimal daripada bekerja sendiri-sendiri.
“Kita akan lihat nanti, kita jabarkan lagi apa saja bentuk data yang dapat kita pertukarkan, tentu saja dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku termasuk mengenai kerahasiaan dan hal-hal lain. Maka perlu ada pembahasan lebih lanjut setelah ini. Prinsipnya kita siap untuk bersinergi, saling mendukung untuk capaian yang lebih baik bagi DJP dan juga BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Deputi Direksi Wilayah Sumatera dan Aceh BPJS Kesehatan, Mariamah menuturkan, pemerintah saat ini berupaya untuk melakukan akselerasi demi mencapai Universal Health Coverage (UHC) yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Sebagaimana rencana strategis yang dicanangkan pemerintah, pada tahun 2024 ditargetkan cakupan kepesertaan program JKN dapat mencapai angka 98 persen dari seluruh total penduduk Indonesia. Di tahun 2022 ini, pemerintah mengupayakan penguatan engagement dari stakeholder program JKN dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program JKN.
Menurut Mariamah, untuk mencapai UHC, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN saat ini masih mengupayakan perluasan cakupan kepesertaan, termasuk dari segmen pekerja penerima upah badan usaha. Dikatakannya, Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional memuat ketentuan bahwa kepesertaan program jaminan sosial kesehatan adalah bersifat wajib, maka sosialisasi program dan upaya penegakan kepatuhan terus digalakkan oleh BPJS Kesehatan.
“Ada potensi kepesertaan yang masih bisa diupayakan lagi karena masih terdapat sejumlah badan usaha yang belum terdata oleh BPJS Kesehatan, kami melihat ada kesempatan untuk bersinergi dengan Kanwil DJP terutama dengan terbitnya Inpres 01/2022, agar BPJS Kesehatan mendapat dukungan diantaranya berupa data badan usaha yang masih aktif melakukan kegiatan usaha untuk juga diikutkan dalam program JKN jika belum terdaftar,” ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Nur Eva Parindury yang mendampingi Deputi Direksi Wilayah Sumut Aceh BPJS Kesehatan dalam pertemuan tersebut menuturkan, jajarannya di tingkat cabang sebelumnya telah melakukan upaya penyandingan data dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam, untuk melihat potensi kepesertaan yang masih dapat dicapai dari segmen badan usaha.
“Hasilnya memang data jumlah badan usaha yang dimiliki BPJS Kesehatan masih dapat dioptimalkan bila melihat data jumlah badan usaha yang terdaftar di Kantor Pajak. Dengan sinergi yang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, kita optimis pencapaian cakupan kepesertaan juga akan semakin baik,” tutur Eva. (bpjskes-kclbp)
Red.