
Global Cyber News.Com|-Medan I Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan mulai 1 Juli 2022 menaikkan batas nilai yang dapat disimpan dan transaksi bulanan uang elektronik, guna memfasilitasi tren pertumbuhan kanal pembayaran tersebut.
“Batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik terdaftar dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Sedangkan batas nilai transaksi bulanan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan,” kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo melalui konferensi pers secara virtual, Kamis (21/4/2022).
Bank sentral menilai, kebutuhan masyarakat terhadap pembayaran nontunai, untuk hal ini uang elektronik terus mengalami peningkatan. Hal itu tercermin dari nilai transaksi yang tumbuh secara berkelanjutan.
Sementara Deputi Gubernur BI, Juda Agung menyampaikan semakin meningkatnya transaksi dalam nilai besar, sehingga perlu kami selaraskan sesuai kebutuhan masyarakat baik untuk e-commerce dan travelling.
“Dimana transaksi uang elektronik memang mengalami pertumbuhan signifikan selama beberapa tahun terakhir, sejalan dengan perluasan penggunaan kanal pembayaran tersebut,” kata Juda Agung.
Adapun nilai transaksi uang elektronik untuk triwulan I-2022 tercatat tumbuh 42,06 persen secara tahunan (year on year/yoy), di mana untuk keseluruhan tahun 2022 diproyeksikan meningkat 18,03 persen secara yoy hingga mencapai Rp 360 triliun.
Keputusan guna menaikkan batas limit simpanan dan nilai transaksi uang elektronik seiring dengan upaya bank sentral dalam mendorong inovasi sistem pembayaran guna mendukung program pemerintah juga percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal ini, lanjutnya, guna mendorong akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) yang inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran nontunai. (r/pl)
Red. Pandi Lubis