Saturday, November 23, 2024
HomeNasionalPuan Ingin Legislasi Kedepankan Kualitas, Ini Masukan Para Ahli
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Puan Ingin Legislasi Kedepankan Kualitas, Ini Masukan Para Ahli

Global Cyber News.Com|Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada anggota legislatif agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan, namun dari kualitasnya. Seperti apa kualitas yang dimaksud ?

Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar menyoroti tiga hal yaitu, pembaruan prosedur, keseriusan, model partisipasi dan sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Karena proses pembahasan RUU di DPR perlu memperbarui prosedur yang paling efektif, dan yang efektif itu seperti apa,” sebut Wahyudi hari ini (29/4). Soal waktu, perlu dipastikan berapa lama pembahasan sebuah RUU. Dalam time frame ini, DPR bersama pemerintah fokus dan serius membahas RUU tersebut.

“Untuk membahas satu RUU diperlukan keseriusan dari mereka yang ditugaskan secara khusus untuk membentuk dan menyusun RUU tersebut, baik dalam konteks Panja Pansus dan bentuk-bentuk yang lain diatur dalam peraturan tata tertib DPR.” ujar Wahyudi.

Menurut konstitusi di Indonesia sebuah pembahasan RUU adalah proses bersama DPR dan Presiden, ada dua pihak terlibat, jadi tidak bisa mengandai-andai itu bisa diselesaikan oleh DPR.

Kemudian tentang metode partisipasi. Pelibatan seluruh stakeholder penting untuk memastikan kualitasnya, karena dengan banyaknya stakeholder yang terlibat itu artinya basis bukti, basis pengetahuan yang jadi rujukan tersedia. Kemudian itu bisa jadi rujukan bagi anggota DPR ketika melakukan pembahasan RUU tersebut.

“Ketika seluruh stakeholder terlibat dalam pembahasan RUU, potensi atau resiko bahwa RUU itu hasilnya akan memberikan dampak negatif dari salah satu stakeholder,itu juga diminimalisir karena semua kepentingan itu bisa dinegosiasi, didialogkan dalam pembahasan RUU tersebut ” terang Wahyudi.

Dia mencontohkan RUU TPKS yang melibatkan berbagai stakeholder terkhusus masyarakat sipil. Ketika disahkan menjadi UU TPKS, publik mengapresiasi dan menjadi contoh model penyusunan RUU yang kolaboratif.

Sementara, produk legislasi semacam UU Minerba, UU Cipta Karya dan UU KPK yang diuji di Mahkamah Konstitusi. “Berakhirnya pengesahan RUU yang dengan judicial review di Mahkamah Konstitusi, Ini berarti ada persoalan pada konteks pembahasan substantif RUU tersebut,” kata Wahyudi.

Sedangkan terkait dengan penyusunan prolegnas di DPR, Wahyudi mengatakan DPR bisa melihat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN).

“Berdasarkan pada rencana pembangunan tersebut kemudian disusun program legislasi nasional.“ Kata Wahyu. Artinya memang legislasi yang dihadirkan betul-betul sesuai kebutuhan, evidence base, didukung oleh bukti pengetahuan karena memang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pembangunan jangka menengah, yang juga disepakati dalam RJPMN.

Partisipasi publik

Peneliti senior BRIN Siti Zuhro menyampaikan bahwa untuk membuat undang-undang yang berkualitas tentunya lebih banyak lagi melibatkan masyarakat sipil, sehingga aspirasi yang diserap lebih komprehensif dan berdampak bagi rakyat.

“Produk legislasi ini akan dieksekusi sebagai keputusan politik. Ketika dieksekusi oleh eksekutif yang menerima dampaknya adalah rakyat. Harus ada perumusan yang betul betul sampai ada konsultasi publik yang gayeng, betul enggak pasal ini ayat ini akan berdampak positif terhadap negara bangsa terutama,” kata Siti Zuhro.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengungkapkan kuantitas produk perundangan memang selalu menjadi sorotan kinerja legislasi DPR. “Tentu beban legislasi itu selalu menjadi sorotan DPR ya kuantitas, tapi hari ini, periode ini, sangat produktif, cukup banyak,” ujar Willy.

Berdasarkan data dari laman dpr.go.id (27/4), kinerja legislasi pada tahun prioritas 2022 mencatatkan 9 RUU yang sudah selesai termasuk RUU TPKS yang sudah disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Kemudian masih ada 11 RUU dalam tahap pembahasan, 9 RUU berstatus terdaftar, 3 RUU dalam tahap penyusunan, 6 RUU dalam tahap harmonisasi, dan 2 RUU dalam tahap penetapan usul.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts