Sunday, December 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalMahfud MD Kembali Tegaskan LGBT Dipidana Masuk di RKUHP
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Mahfud MD Kembali Tegaskan LGBT Dipidana Masuk di RKUHP

Global Cyber News.Com|Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia mengatakan dalam RKUHP memang tidak ada kata LGBT, namun ada ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.⁣

Penjelasan itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitternya mohmahfudmd Senin (23/5). Mahfud awalnya membalas cuitan pengguna Twitter yang mempertanyakan soal pidana bagi LGBT yang disebut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak ada dalam RKUHP.⁣

Mahfud mencontohkan dengan perbuatan mengambil barang milik orang lain atau yang biasa dikenal maling. Dia menyebut tidak ada kata maling dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidanan (KUHP) namun ada perbuatan mengambil barang milik orang lain.⁣

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut tidak ada pembahasan LGBT dalam RUU KUHP. Hal itu disampaikan Eddy kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5).⁣

Eddy menuturkan RUU KUHP bersifat netral gender.⁣

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts