
Global Cyber News.Com|-Medan I Narkoba kini sudah semakin melebar dan menyentuh penegak hukum yang seharusnya jadi panutan. Bayangkan, dua hakim tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang menyabu di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Provinsi Banten. Masyarakat semakin kecewa dan tidak tertutup kemungkinan menjadi apatis terhadap penegak hukum Indonesia ke depan.
“Untuk itu kita harapkan Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat melakukan tes urine secara priodik terhadap legislatif dan eksekutif. Sehingga nantinya bisa diketahui siapa-siapa sebagai pengguna. Selain itu dapat menekan terjadinya penyalagunaan narkoba di Indonesia,”kata Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar di Medan, Kamis sore (26/5/2022).
Disebutkan, tes urin secara priodik ini juga dilakukan tiga bulan sekali atau enam bulan sekali dan bisa juga setahun sekali. Karena hal ini sangat penting untuk menangkal meluasnya penyalagunaan narkoba di Indonesia, terutama Sumatera Utara (Sumut).
Salfimi Umar juga mengakui prihatin dan sangat kecewa dengan perilaku hakim yang mengkonsumsi narkoba di gedung pengadilan, tempat dimana hukum menjadi pertaruhan para penegak hukum.
“Jujur, penegak hukum (Hakim) yang tanpa menggunakan narkoba saja diduga ada yang tidak menegakkan keadilan hukum. Konon lagi hakim yang menggunakan narkoba, bagaimana pengambilan keputusan hukumnya?,” tanya Salfimi Umar.
Kelakuan Hakim yang menyalah itu tidak bisa ditolelir lagi karena sudah mencoreng wajah institusi Kehakiman dan merusak citra bangsa Indonesia di mata hukum Internasional.
“Hakim (Penegak Hukum) itu diibaratkan sebagai Wakil Tuhan. Jika hakim (oknumnya) kelakuannya sudah nggak beres, bagaimana dapat meletakkan hukum yang benar dan adil kepada rakyat,” tandasnya seraya menambahkah, bahwa kalau kita ingin menyapu halaman, tentu sapunya harus bersih lebih dulu. Sehingga halaman yang kita sapu bisa bersih. Namun jika sapunya tidak bersih, bagaimana halaman kita mau bersih.
Ketika disinggung bahwa salah satu hakim yang diduga tertangkap sedang nyabu itu merupakan anak seorang petinggi, Salfimi menyatakan, penegakan hukum tidak memandang pilih kasih atau kedudukan seseorang. Semua pengguna narkoba harus di hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia juga mengakui bahwa untuk melakukan tes ini urine secara priodik memang memerlukan anggaran yang tidak sedikit. “Yah dananya kan bisa diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau DAK (Dana Alokasi Khusus). Yang penting pemerintah ada niat untuk melakukan perubahan yang tepat guna dalam memberantas lalu lintas narkoba di Indonesia,” pungkasnya.
Red. Pandi Lubis