Wednesday, July 30, 2025
HomeNasionalKejari Evaluasi 5 Badan Usaha Di Serdang Bedagai Yang Belum Patuhi Kewajiban...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Kejari Evaluasi 5 Badan Usaha Di Serdang Bedagai Yang Belum Patuhi Kewajiban Program JKN

Global Cyber News.Com|Serdang Bedagai (22/06) : Dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten/Kota Serdang Bedagai, Rabu (22/06) di Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Muhammad Amin menegaskan bahwa kejaksaan akan menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap sejumlah badan usaha yang belum menunaikan kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam arahannya terhadap anggota forum yang terdiri dari Kejaksaan, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta UPT II Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Amin mengatakan selama ini kejaksaan telah beruoaya optimal untuk melakukan upaya-upaya penegakan kepatuhan badan usaha dalam program JKN. Namun demikian memang masih ditemui adanya badan usaha yang belum patuh.
“Kejaksaan bersama BPJS Kesehatan dan seluruh anggota forum telah melakukan upaya yang diperlukan dan hasilnya cukup terlihat selama ini, dari data yang dipaparkan terdapat penurunan jumlah badan usaha yang masih belum patuh dibanding tahun sebelumnya. Kejaksaan akan terus mengupayakan untuk menindaklanjuti setiap SKK (Surat Kuasa Khusus) dari BPJS Kesehatan dan memastikan perusahaan yang belum penuhi kewajiban dapat mematuhi ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Amin juga menekankan perlunya dilakukan langkah yang persuasif dengan upaya sosialisasi, pemanggilan perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban, serta dijelaskan kembali sanksi-sanksi apa yang mungkin akan dihadapi perusahaan bila tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dalam ranah sanksi administratif, perdata maupun pidana.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Richard Simare Mare menyampaikan perlunya ada penegakan sanksi yang tegas kepada badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban dalam program JKN yang diantaranya yaitu kewajiban untuk mendaftarkan pekerja, memberikan data pekerja secara benar dan lengkap serta memungut dan membayar iuran pekerja dan pemberi kerja.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Nur Eva Parindury menjelaskan, untuk mewujudkan program JKN yang berkualitas dan berkesinambungan, dalam pelaksanaannnya BPJS Kesehatan perlu membangun sinergi dengan seluruh stakeholder JKN.
“Di awal tahun 2022 Presiden menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 untuk optimalisasi program JKN, dimana kita melihat bahwa spirit yang dibangun adalah kolaborasi dan kebersamaan, agar setiap pihak memahami dan melaksanakan perannya masing-masing serta terbuka untuk saling bekerja sama dan bersinergi dalam pelaksanaan program JKN”, kata Eva. (bpjskes-kclbp)

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts