
Global Cyber News.Com|-Medan I Universitas Dharmawangsa (Undhar) dan Pascasarjana Prodi Magister Hukum menggelar Penandatanganan MoU dan MoA . di Aula Undhar pada Sabtu, (25/6/2022) dalam rangka mewujudkan kerjasama pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Penandatanganan tersebut dihadiri Rektor Undhar Medan, Dr. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, LC.MA, Wakil Rektor III M. Amri Nasution , SE,M.Si dan Direktur Pascasarjana Universitas Dharmawangsa, Dr. H. Kusbianto,SH.M.Hum.
Dalam mewujudkan kerjasama tersebut Undhar melalui Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Hukum melaksanakan Seminar Nasional Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berthemakan Urgensi Mediasi dan Arbitrase sebagai Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Seminar tersebut dihadiri Dosen dan mahasiswa Strata S1 dan S2 baik di dalam dan di luar Universitas Dharmawangsa dan para akademisi.
Narasumber seminar yaitu Sabela Gayo, SH,MH,Phd (Presiden Dewan Sengketa Indonesia), Dr Azwir Agus SH,M.Hum (Sekretaris Badan Arbitrasi Nasional Indonesia Medan & Arbiter), Dr. Ariman Sitompul,SH,M.H (Dosen Universitas Dharmawangsa) dan jalannya diskusi dipandu moderator Dr. Cand Azmiati Zuliah,SH,MH (Kaprodi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Undhar).
Dalam dialog interaktif, Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo, SH, MH, Phd menjawab pertanyaan dari para peserta mengenai kewenangan dari Badan Arbitase Nasional Indonesia dan Dewan Sengketa Indonesia dalam penyelesaian sengketa di Indonesia.
Menurut Sabela Gayo, persengketaan merupakan sesuatu yang tidak disangkal lagi keberadaannya di tengah masyarakat di setiap tingkat dan terdapat berbagai macam cara untuk menyelesaikannya.
“Faktor kultural dan kesediaan institusi-institusi dalam mengendalikan persengketaan biasanya menentukan kecenderungan-kecenderungan tersebut metode mana yang mana yang ingin dipilih pastinya keunggulan arbitase kerahasiaannya terjaga dan putusan final mengikat dan penyelesaiannya relatif cepat.
Harapan dari pertemuan ini Sabela Gayo dari Dewan Sengketa Indonesia mengharapkan para mahasiswa yang menginginkan meningkatkan pemahamannya tentang mediator dalam mewujudkan pelaksanaan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka bagi yang sudah menjalankan studi di semester 7 dapat mengikuti pelatihan mediator yang dilaksanakan Dewan Sengketa Indonesia.
Azwir Agus dari Badan Arbitasi Nasional Indonesia (BANI) dalam menjawab pertanyaan peserta tentang alur pelaksanaan arbitrase pada pra persidangan, persidangan dan pasca persidangan menyatakan sengketa adalah fakta kehidupan dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan ajudikasi melalui litigasi di pengadilan dan secara non litigasi melalui arbitrase, non ajudikasi dapat dilakukan dengan negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Ariman Sitompul dalam closing statement mengatakan bahwa bagi mahasiswa hukum harus benar dapat mengembangkan kemampuannya sejak dini terutama bagi yang cita-citanya menjadi advokat juga tidak menutup kemungkinan dapat menjadi arbiter.
Sementara Direktur Pascasarjana Undhar, Dr. H. Kusbianto,SH.M.Hum, berharap kepada mahasiswa Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Hukum dapat menguasai apa yang sudah dibentangkan Dewan Sengketa Indonesia dan BANI tentang penyelesaian hukum alternatif Arbitrase. Sehingga nantinya bisa menjadi peluang bagi mahasswa S-2 tersebut.
“Sedangkan kepada Dewan Sengketa Indonesia da BANI diharapkan sesegera mungkin dapat melaksanakan pelatihan-pelatihan kepada mahasiswa Hukum S-2 Undhar sehingga mereka dapat membantu masyarakat yang membutuhkan penanganan dan penyelesaian hukum dalam berbagai bidang baik perdagangan, bisnis maupun lainnya,” pungkas Kusbianto seusai seminar. (pl)
Red. Pandi Lubis