
Global Cyber News.Com|-Medan I Ketidakjelasan lahan eks HGU PTPN II seluas 5000 Ha lebih yang pernah ditangani Muspida Plus tanpa hasil ini sepertinya menyiratkan bertambah buramnya penyelesaian tanah eks HGU tersebut. Apalagi kini muncul desakan baru dari pihak Kesultanan Deli yang sejak lama berjuang untuk memperoleh hak ulayat/adat atas tanah Kesultanan di atas tanah eks PTPN II. Paling tidak adanya hak ulayat masyarakat adat harus mendapat perhatian dari pemerintah yang telah digaungkan Presiden Jokowi perihal keberadaan aset hak ulayat/adat di Indonesia.
“Negara Indonesia diharapkan mengembalikan lahan Aset (tanah) hak ulayat masyarakat adat kesultanan Deli yang telah habis masa kontrak HGU kepada pemiliknya,” kata Anggota Intelijen Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rizal Syaputra di Medan pada Minggu.(31/7/2022).
Menurut Rizal Syahputra, puluhan tahun lalu PTPN IX yang sekarang menjadi PTPN II telah menerbitkan HGU 111 berlanjut dengan HGU yang lain seperti 105,112,151,96,62 berdasarkan putusan incraht dari Putusan Mahkamah Agung yang diduga cacat hukum.
“Karena sengketa itu dilakukan kelompok yang mengatasnamakan Badan Kehormatan Masyarakat Adat Deli (BKMAD), Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPR PI) tanpa meminta persetujuan atau kuasa dari Pemangku Adat/Perdana Mentri Sri Mahkota Sultan Deli pemimpin Wajir 12 kota,” ujar Rizal Syahputra bergelar Datuk Sri Indra Laksamana Kerajaan Kesultanan Deli,Zuriat dari Sultan Ma’moen Al-Rasyid Perkasa Alam Kesultanan Deli.
Disebutkan, begitu juga tentang objek gudang asap di Kelurahan Helvetia digugat oleh oknum yang namanya dirahasiakan, menggugat PTPN terhadap aset tanah dengan luas 7,2 ha karena akan dibayar oleh Ciputra kepada PTPN II.
“Total nilai lahan yang dijual itu mencapai Rp.720 miliar dengan pedoman HGU 111. Padahal HGU 111 ini adalah HGU 58. Karena Kebun Helvetia yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan telah dipansuskan,” sebut Rizal Syahputra seraya menambahkan bahwa lahan yang akan diperjualbelikan itu merupakan bahagian dari ase konsesi Sultan Deli dengan luas 250.000 Ha yang letaknya dari Sungai Wampu hingga Sungai Ular.
Situasi yang ada saat ini, lanjut Rizal Syahputra, diduga permainan mafia tanah.Dengan cara kotor mereka mengelabui HGU yang sebenarnya. Karena yang gugat selama ini hanya oknum di luar Keluarga Kesultanan yang tidak mempunyai data akurat sehiingga begitu mudah dipatahkan oleh pihak PTPN II. Bahkan,yang melakukan gugatan terhadap PTPN juga tidak meminta persetujuan atau Kuasa dari Kepala Masyarakat Adat Deli.
LANGGAR PASAL 4 AYAT 2
Menurut Rizal Syahputra selaku Perdana Menteri Seri Mahkota Sultan Deli Pemimpin Wajir 12 Kota/Kepala Masyarakat Adat, sesuai PP 18 tahun 2021, negara mengembalikan hak ulayat kepada pemiliknya dan PP 224 tahun 1961 dengan perubahan tahun 1964, lahan dibagi tiga,pewaris,ulayat dan negara. “Hal itu bisa digunakan apa bila negara ada melakukan ganti rugi terhadap aset tanah Adat,” tegasnya.
Bahwa penerbitan HGU sepihak tanpa seijin pemilik pemangku aset/pemangku adat mengetahui telah melanggar peraturan perundangan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No 5 1999 Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang pedoman penyelesaian hak ulayat masyarakat hukum adat tentang kesepakatan baru
Dimana Undang Undang No 5 tahun 1999 menjadi pedoman penyelesaian hak ulayat yang merujuk kepada Undang Undang No. 5 tahun 1960 yang menjadi dasar Undang Undang Pokok Agraria
“Mana mungkin dengan objek yang sama (Kebun Helvetia) yang SK sebenarnya HGU 58 bisa disidangkan berkali-kali di pengadilan Lubuk Pakam sampai ke Mahkamah Agung.,” katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI juga telah mengeluarkan putusan terhadap Kebun Helvetia. Pertama Putusan Reg.No.1734 K/PDT/2021 Aset Sultan Mamoen Al Rasyid Perkasa Alam antara PTPN II melawan Muhammad Darwis Dkk (BPRPI) dengan luas 9.085 Ha objek Kebun Helvetia. Dalam hal ini Amar Putusannya PTPN Kalah.
Kedua, Putusan 552 K/PDT 2006 antara Husaini Kasim (Ketua BKMAD) melawan Pemerintah RI cq Menteri BUMN, Cq Direksi PTPN II dan Pemerintah RI Cq, Presiden RI Cq Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Sumatera Utara Cq Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang berkedudukan di Lubuk Pakam Cq Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq Kepala Wilayan Badan Pertahanan Nasional Sumatera Utara,Cq Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Tingkat II Deli Serdang.
Dimana dalam amar putusannya pemerintah cq PTPN II menang atas BKMAD. Bahkan saat ini masih berlangsung juga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam antara PTPN II lawan Murat Azis dengan objek yang sama Kebun Helvetia yang didalam peta adanya gudang asap dengan luas aset tanah 7,2 Ha
“Berarti sudah tiga kali putusan dalam persidangan dengan objek yang sama dan SK HGU yang sama itulah kebun Helvetia “ketus Rizal Syahputra. (pl)
Red. Pandi Lubis








