Sunday, December 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalGubernur BI dan Menkeu Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru Tahun Emisi...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Gubernur BI dan Menkeu Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022

Global Cyber News.Com|-Jakarta| I Pemerintah melalui Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia ((Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati meluncurkan 7 pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 di Jakarta, Kamis, (18/8/2022).

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, RI mengatakan, dalam sejarahnya pada 30 Oktober 1946 uang rupiah telah dibentuk, dilahirkan serta diberlakukan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI, Muhammad Hatta, menandai babak baru bagi Republik Indonesia yang baru saja merdeka. “Dimana, didalam setiap lembaran rupiah terdapat berbagai cerita juga narasi,” jelasnya dalam siaran rilis.
Menurut Sri Mulyani, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah yang dipakai di Indonesia, di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sudah selayaknya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah harus dihormati dan dibanggakan.
“Bagi kita semua, bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju,” sebutnya.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjelaskan, peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata dan komitmen bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat.
“Sebagai simbol kedaulatan rakyat dan pemersatu bangsa, kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk cinta, paham dan bangga rupiah. Mari kita terus kobarkan optimisme, semangat kebangsaan maupun komitmen untuk pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat untuk Indonesia maju,” kata Perry.
Disebutkan, seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

“Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.,” tambahnya. (r/pl)

Red. Pandi Lubis

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts