Tuesday, March 3, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalBENARKAH DANA PC-PEN ITU HOAK ATAU FAKTA?
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

BENARKAH DANA PC-PEN ITU HOAK ATAU FAKTA?

Rusdianto Samawa

Global Cyber News.Com|“Coba kita jernihkan masalah polemik KSU Rinjani yang menuduh Gubernur NTB membatalkan realisasi Dana PC-PEN tersebut, untuk anggota koperasi KSU Rinjani.”


Kebijakan pemerintah pusat tentang Dana PC-PEN merupakan stimulus untuk masyarakat dimasa – masa covid-19 dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Secara substansi benar ada kebijakan pemerintah pusat tentang program tersebut.

Kalau KSU Rinjani ngotot atas argumentasinya yang berdasar pada pidato presiden Joko Widodo tentang program tersebut. Maka rasionalitas cara berfikir pengurus KSU Rinjani perlu kita sanggah. Tentu sanggahannya mudah sekali, yakni tidak semua program pemerintah pusat dikerjakan oleh struktur pemerintahan dibawahnya yakni Provinsi (Red: Provinsi Nusa Tenggara Barat).

Namun, kebijakan atas program tersebut, perlu ditelisik kembali. Apakah ada mengalir ke NTB atau tidak ?. Dari semua alat bukti yang disampaikan dalam sidang perkara perdata masalah program PC-PEN semua absurd dan tidak memiliki hubungan vertikal maupun horisontal dengan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Prov. NTB).

Walaupun dalam beberapa hal, berita – berita program PC-PEN sebelumnya dijadikan landasan tuntutan kepada pemerintah provinsi karena Gubernur NTB lebih dulu menyampaikan, bahwa “akan ada dana PC-PEN tahun 2020 – 2021.” Tentu keterangan berita itu tak bisa dijadikan landasan dan alat bukti. Karena secara metodologis untuk membuktikan berita yang termuat dimedia itu benar atau tidak? kurang validitasnya dan hubungan regulasi realisasi PC – PEN antara pemerintah pusat dengan provinsi tidak memiliki korelasi dan karakteristik khusus (Juklak Juknis).

Perlu penjernihan atas masalah ini, karena program PC-PEN secara nasional bekerjasama dengan perbankan. Tentu, perbankan disetiap daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah, selaku perpanjangan kekuasaan pusat. Namun, yang merealisasikan program tersebut adalah perbankan bukan pemerintah provinsi. Banyak contoh program pusat yang diterima langsung oleh masyarakat, misalnya BLT (Bantuan Langsung Tunai), Bansos yang berasal dari pemerintah pusat dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Logika sederhana, proposal itu belum tentu direalisasikan karena harus penuhi syarat. Misalnya proposal KSU Rinjani perlu verifikasi kelembagaan koperasi. Sebagaimana statemen menteri koperasi dan UMKM yang menyatakan KSU Rinjani belum memenuhi persyaratan atau belum memiliki kelengkapan legalitas untuk mendapatkan Bantuan Dana PC Pen.

Walaupun beberapa waktu lalu, terdapatnya surat Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi NTB perihal rencana pemberian bantuan oleh pemerintah kepada Koperasi yang ditujukan kepada Bank Republik Indonesia (BRI). Secara hukum administrasi pemerintahan bahwa birokrasi (dinas) terkait sangat wajar merespon atas tumbuh dan berkembangnya koperasi di suatu daerah yang pada prinsipnya memiliki anggota dari unsur masyarakat.

Isu KSU Rinjani versus Gubernur dalam perspektif komunikasi politik bahwa perasaan dan dugaannya menganggap Gubernur NTB memotong dan/atau menggagalkan dan/atau membatalkan realisasi program PC PEN ke NTB. Padahal secara prinsip bahwa Gubernur NTB tidak memiliki kapasitas membatalkan program tersebut. Karena sejatinya, program hak dan keputusan Presiden untuk membatalkan.

Perlu dipahami oleh masyarakat luas maupun KSU Rinjani bahwa program PC PEN adalah rencana jangka pendek pemulihan ekonomi nasional sehingga kebijakan program tersebut sudah dibicarakan lintas kabinet (menteri) dan DPR. Perihal NTB menjadi prioritas pemulihan ekonomi nasional belum tentu adanya.

Mengapa demikian, karena NTB sudah diakui pelaksanaan program pemulihan ekonomi lokal melalui Jaring Pengaman Sosial Gemilang (JPS) yang melibatkan seluruh komponen masyarakat. Tentu, pemerintah pusat merasa terbantukan ditengah covid-19 sehingga Provinsi NTB tidak perlu mendapat bantuan dana PC PEN. Karena telah berhasil melakukan restrukturisasi ekonomi lokal. Kalau pun ada bantuan dana PC PEN tersebut, bukan dalam bentuk pembagian sapi kepada kelompok masyarakat. Tetapi bantuan lain bersifat menyeluruh seperti bantuan sosial langsung dan/atau berupa persetujuan kebijakan dana fiskal daerah untuk meningkatkan sektor khusus atau umum dengan tujuan peningkatan ekonomi dan pendapatan masyarakat.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts