
Rusdianto Samawa
Global Cyber News.Com|“Coba kita jernihkan masalah polemik KSU Rinjani yang menuduh Gubernur NTB membatalkan realisasi Dana PC-PEN tersebut, untuk anggota koperasi KSU Rinjani.”
Beredar tulisan dimedsos dengan tagar #HOT_NEWS #BABAK_SEMIFINAL dengan judul: “Pertarungan 23.191 Anggota KSU Rinjani versus Gubernur NTB.” Dari tagar yang dibuat saja, tak masuk kategori medsos yang baik. Karena media sosial FB dan Twitter tak mengenal tagar itu. Jadi pemahaman tentang metodologi agitasi dan propaganda media sosial saja tak paham. Masih dangkal narasi maupun ilmu pengetahuannya.
Saya membaca total habis dan mencoba menganalisa isu tersebut dari awal. Tulisannya pendek dan penuh kebencian. Ada tuduhan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai sarang terorisme. Saya kira itu tuduhan tak berdasar dan tidak baik untuk demokrasi lokal. Tuduhan tersebut, dialamatkan kepada Gubernur NTB sebenarnya.
Dari tuduhan tersebut, diucapkan dalam berbagai tulisan dan aksi – aksi demonstrasi. Buktinya, banyak beredar media sosial Facebook dan kanal YouTube KSU Rinjani sendiri. Mestinya, ada upaya Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS NTB) untuk melaporkan diksi dan narasi tuduhan fitnah tersebut. Karena kalau saja dibiarkan, opini fitnah ini bisa jadi bahan gorengan pihak lain yang berusaha menunggangi isu tersebut. Tentu secara jelas mereka ucapkan. Bisa oleh pimpinan partai dan/atau kader PKS yang melaporkan dan/atau simpatisan PKS yang merasa dihinakan oleh narasi dan ucapan para anggota KSU Rinjani.
Kalau tuduhan oknum KSU Rinjani terhadap PKS sebagai partai bersarangnya terorisme, maka bisa menggunakan jalur hukum pidana dengan dasar pada UU Terorisme, UU Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE. Rupanya, ngeri – ngeri sedap tuduhan mereka. Bisa kena pasal berlapis, sekaligus 3 Undang – Undang.
Perlu analisis lebih jauh, dalam perspektif komunikasi ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh seseorang dan/atau lembaga dalam melakukan komunikasi maupun bermedia sosial, yakni: pertama, lihat objek dan subjek; siapa, apa, bagaimana dan siapakah?. Sepertinya oknum KSU Rinjani tidak melihat korelasi yang baik sehingga cenderung manuvernya memfitnah.
Kedua, rekam peristiwa, oknum KSU Rinjani tidak menyadari jejak peristiwa masalah muncul akibat dari tindakan mereka sendiri, seperti mengumpulkan sebagian dana kepada anggota koperasi dengan janji akan ada bantuan persapian (sapi) dari pemerintah pusat melalui program PC PEN yang bekerjasama dengan perbankan. Karena program tersebut, tidak kunjung ada di lingkup daerah NTB. Maka jejak pengumpulan dana tersebut dianggap penipuan oleh anggota koperasi KSU Rinjani itu sendiri.
Untuk menutupi kesalahan dan jejak penipuan itu, maka lawan tanding di design dan direncanakan dengan tuduhan bahwa “Gubernur NTB membatalkan program PC PEN tersebut.” Padahal objektifnya, tidak ada sama sekali kewenangan Gubernur NTB intervensi program PC PEN karena sesungguhnya program tersebut hanya dapat dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai program nasional.
Ketiga, fenomena spiral. Little John dalam buku teori komunikasi menjelaskan siapa aktor dan korelasinya. Pola ini sering menggunakan perangkat tools Spiral. Dimana fenomena itu tidak jelas objek dan subjek sasaran. Maka goreng – menggoreng isu dalam upaya mencari rupawan lawan tanding. Ketemulah Gubernur NTB yang dianggap bagian dari pemerintah pusat sekaligus tertuduh (Red: baca strategi tebar fitnah) bisa membatalkan program tersebut.
Padahal dalam kekuasaan pemerintahan dan demokrasi tak ada mekanisme (proses) dan regulasi bahwa Gubernur bisa membatalkan program presiden. Maka dengan strategi spiral bagian dari fenomena itu, mencari bentuk dan berselancar diatas segala isu – isu yang berkembang. Tentu jelas korelasi politik dikedepankan untuk mendapat simpati.
Mengutip sedikit postingan Facebook anggota KSU Rinjani agar imbang, bahwa “sidang Perdata yang berlangsung di PN Mataram Tanggal 2 Agustus 2022 terkait gugatan SPNI dan KSU Rinjani terhadap Gubernur NTB dkk mengenai penggagalan program Prioritas Negara PC-PEN “KUR 100 Juta Tanpa Agunan Subsidi Bunga 3%” yang dilakukan oleh Gubernur NTB dkk di Tahun 2021 sudah mulai terungkap, apakah Program tersebut Hoax atau Tidak.”
Keterangan dan kawan – kawan (dkk) itu subjek dan objeknya tidak jelas (siapa, apa, dimana dan bagaimana). Kalau Gubernur mewakili pemerintah, maka gugatan perdata itu tidak mesti diterima oleh pengadilan. Karena unsur pemerintahan melibatkan seluruh struktur dan cabang kekuasaan itu sendiri. Seharusnya, oknum KSU Rinjani menuntut Presiden Joko Widodo karena membatalkan program PC PEN untuk anggota KSU Rinjani. Sejatinya program tersebut, hak prerogatif Presiden untuk meneruskan atau membatalkan. Bukan kewenangan Gubernur NTB.
Kata oknum anggota KSU Rinjani dalam postingan FB-nya bahwa; “dari awal persidangan mulai dari keterangan saksi-saksi sampai ke Mediasi, pihak TERGUGAT yaitu Gubernur NTB dkk selalu mengatakan bahwa DANA PC PEN itu HOAX dan TIDAK ADA. Dan akhirnya sidang PEMBUKTIAN alat Bukti di Tanggal 2 Agustus 2022 terungkap FAKTA yang sebenarnya dengan diputarkan VIDEO PIDATO Presiden Joko Widodo oleh Majelis Hakim dan Presiden Joko Widodo mengatakan Bahwa KUR 100 Juta Tanpa Jaminan Subsidi Bunga 3 % yang bersumber dari dana PC-PEN benar adanya. Dari isi PIDATO tersebut Majelis Hakim langsung menutup persidangan dan mengatakan bahwa semua sudah jelas maka di Tanggal 16 Agustus 2022 Nanti langsung pada KESIMPULAN hasil Persidangan.”
Tentu majelis hakim akan melihat masalah perdata itu secara objektif: pertama, benar kebijakan nasional ada program PC PEN dan bekerjasama dengan perbankan secara nasional; Kedua, Gubernur NTB tidak memiliki kewenangan membatalkan program PC PEN di NTB karena sesungguhnya program tersebut direalisasikan melalui lembaga keuangan perbankan; Ketiga, tidak ada program KUR 100 juta rupiah dan pembagian sapi kepada kelompok masyarakat di daerah Nusa Tenggara Barat sebagai wilayah tanggung jawab Gubernur NTB;
Keempat, video pidato Presiden Joko Widodo tidak bisa dijadikan alat bukti pengambil keputusan untuk memenangkan gugatan perkara perdata karena minimal harus ada alat bukti lain yang memperkuat tuduhan pembatalan tersebut; Kelima, kemungkinan besar keputusan sidang gugatan perdata tersebut, di tolak oleh hakim karena kurang memiliki bukti atas kerugian yang dialami oleh KSU Rinjani.
Keenam, seharusnya Gugatan perdata dilayangkan apabila program dana PC PEN itu mengalir transfer kebijakan ke wilayah NTB dengan sasaran realisasi anggota KSU Rinjani yang menyebabkan pembatalan sehingga dianggap sangat merugikan. Namun, program tersebut TIDAK ADA (HOAX) (Red: Sengaja Di Bold); Ketujuh, semua program boleh direncanakan tetapi belum tentu direalisasikan.
Selain itu, perlu kolang Kaling (analisa) lebih jauh. Kembali pada teori fenomena spiral tadi, bahwa sesungguhnya kesalahan itu ditimpakan kepada orang lain, untuk menutupi kebohongan atas tindakan penipuan dengan unsur sengaja maupun tidak disengaja. Karena oknum – oknum KSU Rinjani mencoba membangun narasi yang diperkuat aksi – aksi lapangan untuk mengecohkan dengan metode membalikkan isu jadi korban fitnah.
Padahal fakta sesungguhnya, sudah tiga laporan pidana terhadap Anggota KSU Rinjani yakni: Pertama, Laporan dugaan penipuan yang dibuat oleh Anggota KSU Rinjani, atas tersangka Arifin (Koordinator KSU Rinjani Pulau Sumbawa). Saudara Arifin sendiri sudah tersangka. Hal itu merupakan fakta yang sangat mudah diungkap. Hanya saja tergantung pada komitmen pihak penegak hukum untuk memproses kasus tersebut.
Kedua, Laporan yang dibuat oleh saudara Arifin atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo dan Bendahara KSU Rinjani. Saudara Arifin sendiri merasa menjadi korban penipuan mereka juga. Sehingga berlipat – lipat kasus tersebut. Ketiga, Laporan masyarakat atas dugaan penghinaan oleh Rahmat Hidayat terhadap anggota KSU Rinjani yang menjadi korlap dan orator demo yang sebut Gubernur NTB Anjing, Bangsat, terorisme dan sebagainya.
Red.








