Friday, December 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalTerkait Sabu Marak di Lapas Raya, Kalapas Sopian Diduga "Cuci tangan" Kirim...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Terkait Sabu Marak di Lapas Raya, Kalapas Sopian Diduga “Cuci tangan” Kirim Berita Orderannya

Global Cyber News.Com|-Simalungun I Kalapas, Sopian diduga buru-buru “cuci tangan” kirim(share) berita orderannya saat dikonfirmasi masalah peredaran/penjualan sabu-sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Jalan Pemasyarakatan Pematang Raya Kabupaten Simalungun Sumatera Utara (Sumut).

Keterangan dihimpun menyebutkan, bahwa berita orderannya yang dikirim Kalapas Sopian, seolah pihak Lapas Raya telah melakukan razia narkoba atas keterangan Kalapas kepada media online tertentu.

Padahal yang diminta Konfirmasi seputar peredaran/penjualan sabu-sabu didalam Lapas ke sesama nara pidana (napi) yang disebut”dikomandoi” bandar napi Bembeng penghuni kamar Saharjo 23 dan Boy sebagai anak mainnya penghuni kamar/blok Kartini 3.

Namun , meski konfirmasi tenggang waktu telah 9 hari (23/8-022), tapi hingga berita lanjutan ini tayang (dimuat), Kalapas Sopian belum merespons, hingga tidak diperoleh kejelasan guna keseimbangan berita.

Sebagaimana telah di ekspos belum lama ini, peredaran/penjualan sabu-sabu di Lapas Raya, menurut sumber dalam dipegang bandar napi Bembeng bekerjasama dengan napi Boy.

Bandar Bembeng, yang juga big bos “parengkol” (penipuan online melalui telephon) yang menjalankan operasinya dari balik jeruji besi Lapas Raya dengan modus penipuan kepada korbannya yang selama ini telah berlangsung mulus.

Sementara disebut-sebut sindikat pelaku penipuan online lewat telephon (parengkol) tidak bisa menjalankan aksinya/tipuannya jika tidak memakai sabu-sabu.

Untuk itulah, menurut sumber dalam yang faham betul lika liku peredaran/penjualan sabu kepada sesama napi, Bembeng yang dikatakan sebagai bandar memberdayakan Boy mengedar/menjual sabu ke napi “parengkol” kamar/blok Kartini 6-7-8-9-10, dan setiap kamar dihuni antara 18 – 25 orang napi yang menjadi konsumen/langganan Bembeng dan Boy.

Lebih jauh sumber mengungkapkan bahwa, bandar Bembeng dan Boy setiap hari bisa meraup omzet mencapai Rp.100 juta dari hasil menjual sabu-sabu kepada warga binaan(napi) didalam Lapas.

Disebutkan, Bembeng dan Boy diduga bisa menjual sabu tersebut antara 20 – 30 gram per-kamar napi “parengkol”, juga peredaran sabu ke kamar Saharjo 21 – 24 yang menjadi konsumennya.

Hal inilah yang dikonfirmasi kepada Kalapas Raya, Sopian, tapi belum direspons, namun Kalapas Sopian sepertinya tidak membantah dan juga tidak membenarkan informasi tersebut.

Sejauhmana lika liku peredaran Sabu yang dituding berlangsung di Lapas Norkotika kelas IIA Raya Kabupaten Simalungun, lebih lanjut akan dijajaki,(Tim globalcybernews.).

Red. Pandi Lubis

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts