
Global Cyber News.Com|Kantor Urusan Agama Kecamatan Percut Sei Tuan melakukan Pelayanan Pencatatan Pernikahan kepada 10 pasang Pengantin di Balai Nikah pada hari Jumat , 2 September 2022 . Adapun yang menghadiri pelaksanaan akad nikah, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang H. Muhammad Ruslan, MA., seluruh Penghulu dan staff KUA , calon pasangan pengantin pria dan wanita , wali nikah, keluarga Pengantin dan para saksi.
Bagi pasangan kedua calon pengantin sebelum pelaksanaan akad nikah terlebih dulu diberi bimbingan Pranikahan dengan materi Dasar Dasar Pengetahuan Agama seperti rukun iman , rukun islam, masalah dan Toharoh, Materi tentang Hukum Keluarga, Materi tentang Managemen Keluarga Sakinah seperti kewajiban seorang suami dan isteri, management Keuangan keluarga dan Kesehatan Reproduksi calon Pengantin.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Percut Sei Tuan H. Muhammad Ruslan, MA. mengatakan pada awak media global cyber news , bahwa Balai Nikah , telah dilengkapi dengan sarana pelaminan yang sederhana dan siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dalam masa Pandemi Covid 19 selama 2 Tahun Belakangan dan adanya himpitan kesulitan masyarakat permintaan dan minat masayakat Percut Sei Tuan meningkat untuk menikah di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang . Pelayanan Pencatatan Pernikahan bagi pasangan calon pengantin yang menikah di Balai Nikah dilaksanakan pada hari dan jam kerja, hari Senin sampai dengan Jumat dan tidak dikenakan biaya atau Nol Rupiah. Ini merupakan wujud kehadiran Negara dalam mengatasi kesulitan masyarakat, akan tetapi bila akad nikah dilaksanakan di luar Balai Nikah dan di luar jam kerja dikenakan biaya Rp. 600.000,- dan Biaya ini langsung disetor oleh Calon Pengantin disetor ke kas negara melalui Sejumlah Bank dan Kantor Pos yang telah ditunjuk.
Red.








