Tuesday, August 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalTerkait Dugaan Maraknya Sabu di Lapas Raya SimalungunKalapas Sopian Terkesan "Adem Ayem"
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Terkait Dugaan Maraknya Sabu di Lapas Raya Simalungun
Kalapas Sopian Terkesan “Adem Ayem”

Global Cyber News.Com|-Simalungun I Luar biasa! Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Pematang Raya Kabupaten Simalungun terkesan “Adem Ayem” saja dengan dugaaan maraknya peredaran/ penjualan sabu-sabu dikalangan penghuni Lapas Raya Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Karena meski telah berulangkali dikonfirmasi via WhatsApp sejak Selasa, (23/8-2022) sampai lanjutan berita ini tayang (dimuat), Kalapas Sopian belum merespon, hingga tidak diperoleh kejelasannya untuk keseimbangan berita.

Ironisnya ,Kalapas Raya, Sopian terkesan seolah bagai tanpa problem, padahal Sabu-sabu adalah barang haram musuh negara yang dipastikan akan merusak dan menghancurkan generasi penerus bangsa.

Tragisnya lagi, oknum Kalapas Raya, Sopian, menurut sumber dalam bukannya berusaha membersihkan dugaan leluasanya peredaran Sabu didalam Lapas Raya, yang “dipimpinnya”. Malah, Sopian orang nomor satu di Lapas Raya tersebut dikatakan buru-buru “cuci tangan” kirim (share) berita orderannya.

Untuk sekedar mengingat kembali, berita orderan yang dikirim Kalapas Raya Sopian, seolah pihak Lapas Raya telah melakukan razia narkoba atas keterangan Kalapas kepada media online tertentu.

Sementara yang dikonfirmasi seputar peredaran/penjualan Sabu-sabu didalam Lapas ke sesama napi yang disebut”dikomandoi bandar napi Bembeng cs penghuni kamar Saharjo 16 dan Boy penghuni kamar Saharjo 23 serta Topik sel/blok Kartini 3.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bembeng napi yang disebut sumber diduga sebagai bandar Sabu dan juga dikatakan big boss”parengkol” (penipuan online melalui telephon) yang melakukan aksinya dari balik jeruji besi Lapas Raya dengan modus penipuan kepada korbannya selama ini telah berlangsung mulus.

Bembeng juga diduga memberdayakan Boy mengedar/menjual Sabu ke napi”parengkol” kamar/blok Kartini 6-7-8-9-10, setiap kamar dihuni 18 sampai 25 orang napi konsumen/langganan mereka.

Diperkirakan sumber, Bembeng dan Boy bisa meraup omzet mencapai Rp.100 juta setiap hari, dari penjualan Sabu berkisar antara 20 – 30 gram per-kamar napi “parengkol” dan kamar lainnya.

Sejauh mana lika liku dugaan peredaran/penjualan Sabu-sabu didalam Lapas Raya, yang disebut sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, terutama dikalangan napi, lebih lanjut akan dijajaki. (tim globalcybernews).

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts