Friday, December 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeOpiniHukum Adzan Di Telinga Bayi Yang Baru Lahir
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Hukum Adzan Di Telinga Bayi Yang Baru Lahir

Global Cyber News.Com|Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang apa hukum azan di telinga bayi yang baru lahir. Sebagian ulama lagi merinci, yaitu azan di telinga kanan dan ikamah di telinga kiri. Ada ulama yang menyatakan bahwa itu disyariatkan dan ada ulama yang menyatakan hal tersebut tidak disyariatkan. Dalam hal ini, kami memegang pendapat ulama yang menyatakan bahwa azan di telinga bayi baru lahir itu tidak disyariatkan. Akan tetapi, kami menyakini bahwa perbedaan pendapat terkait hal ini adalah ikhtilaf mu’tabar. Sehingga kita perlu saling menghormati dan berlapang-lapang terkait hal ini.

Berikut sedikit pembahasannya.

Perbedaan pendapat ulama terkait hal ini berdasarkan perbedaan menilai derajat hadis mengenai azan di telinga bayi. Ada beberapa hadis yang terkait. Dalam pembahasan singkat ini, kami bawakan satu hadis, yaitu hadis dari sahabat Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ .

“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumandangkan azan di telinga Husain bin Ali ketika Fatimah melahirkannya, dengan azan untuk salat.” (HR. Tirmidzi)

At-Tirmidzi menyatakan bahwa hadis ini hasan sahih setelah membawakan hadis tersebut. Sedangkan beberapa ulama lainnya menyatakan hadis tersebut dha’if. Bahkan, riwayat-riwayat mengenai azan di telinga bayi semuanya tidak sampai derajat sahih.

Baca Juga: Hukum Adzan dan Iqamah untuk Orang yang Shalat Sendirian

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menjelaskan lemahnya hadis di atas. Beliau rahimahullah berkata,

مداره على عاصم بن عبيد الله ، وهو ضعيف

“Sebab lemahnya hadis adalah ‘Ashim bin Abdullah. Ia adalah perawi dha’if.” (At-Talkhis Al-Habir, 4: 149)

Demikian juga, Syekh Al-Albani rahimahullah yang juga melemahkan hadis tersebut. Beliau rahimahullah berkata,

فحسنت حديث أبي رافع به في “الإرواء” (4/400/1173) ، والآن وقد طبع – والحمد لله – كتاب البيهقي: “الشعب “، ووقفت فيه على إسناده، وتبين لي شدة ضعفه؛ فقد رجعت عن التحسين المذكور،

“Aku pernah menghasankan hadis Abu Rafi’ di dalam kitab Al-Irwa’ (4: 400, 1173). Sekarang, kitab Al-Baihaqi Asy-Syu’b telah dicetak -alhamdulilah-. Aku periksa sanadnya dalam kitab tersebut dan nampak jelas bagiku bahwa hadis tersebut parah kelemahannya. Aku pun menyatakan rujuk dari menghasankan hadis tersebut.” (Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, 13: 272)

Lanjut baca: https://muslim.or.id/76679-adzan-di-telinga-bayi-yang-baru-lahir.html

Ust. dr. Raehanul Bahraen

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts