Saturday, April 20, 2024
HomeNasionalTim Gabungan Media Mendampingi Permasalahan Pembayaran Telat PT, HK Pekalongan.

Related Posts

Featured Artist

Tim Gabungan Media Mendampingi Permasalahan Pembayaran Telat PT, HK Pekalongan.

Global Cyber News.Com|Pekalongan, — Awak media Buser Indonesia – Pulbaket – pertapa kendeng – jejak kasus – NKRI Gruop – RI news portal konfirmasi pada pukul 13 : 30 Wib, Rabu (08/02/2023) saat pada mendatangi PT HK desa lambur kecamatan Kandang serang, Rabu (08/02/2023),

“Disaat Konfirmasi pembayaran (A) sebagai administrasi Menajemen disaat mendatang kantor PT, HK sedang tidak masuk kerja karena sedang sakit lalu temukan salah satu karyawan PT, HK (S) sebagai Qualiti kontrol (A) sedang sakit,di saat di minta kan alamat sama bapa Soleman bersama awak media.

Bapa Farid saat konfirmasi WhatsApp dengan (A) mengatakan bapa Farid bukan tidak berhak untuk mengenai soal pembayaran proyek pengaspal sama wiper wartawan sama pengaspalan akses ke PH, Yang boleh pertanyakan bapa Sulaiman selaku owner proyek.

Bapa Soleman sangat di ingin kan agar segera menyelesaikan untuk pembayaran jangan cuma di janji janji kan untuk pembayaran pelunasan dari PT, HK, sudah pernah mendatangi ke PT, HK pada bulan Oktober 2022 ,

Bapa Soleman sangat segara penyelesaian pembayaran untuk pelunasan jangan cuma janji – janji saja untuk pelunasan dari PT, HK desa lambur kecamatan Kandang serang kabupaten Pekalongan.

Sangat di sayangkan (A) sampai kenapa cuma di Janji janji kan mau pemberian pelusan dari bulan November dan sampai bulan Desember 2023 dan sampai sekarang belum ada pelunasan atau Sangat agar pelunasan sama bapa Soleman,

“Sangat sudah terlalu lama sekali untuk pembayaran pelunasan dari PT, HK desa lambur kecamatan, Kandang serang, kabupaten Pekalongan,

(A) mengatakan waktu datang pertama kali pada bulan Oktober 2022 mengatakan agar di sampaikan akan segera pelunasan sama accounting kantor pusat PT, HK Jakarta Selatan,

“Sampai sekarang belum ada pelunasan dan cuma di janji janji kan saja di mana rasa tanggung jawab dan niat baik (A) bagian Quality manejer PT, HK Desa lambur, kecamatan Kandang serang kabupaten Pekalongan.

Bapa soleman sampai sewa nama perusahaan CV, Graha cita rasa agar bisa kerja sama dengan PT, HK desa lambur, kecamatan Kandang serang, kabupaten Pekalongan,

“(A) mengatakan untuk mempercepat pembayaran pelunasan harus di ganti pakai nama perorangan tidak usah pakai nama perusahaan CV, Graha Cinta Rasa mengatakan sama bapa Soleman selaku owner.

Bapa Farid intinya sangat di perlambat lambatkan untuk pembayaran dengan indikator dari kantor PT HK Pekalongan
belum masuk berkas ke PT HK pusat,

Sangat di sayangkan Pt HK sampai kenapa niat baiknya tidak ada untuk mengenai pelunasan terhadap bapa Soleman, kaya tidak ada rasa tanggung jawab dan cuma di Janji janji kan saja dari awal datang ke kantor Pt Hk desa lambur, kecamatan, Kandang serang, kabupaten Pekalongan.

(A) agar sekira cepat nya untuk menyelesaikan tangung jawab nya dan jangan di janji-janji kan bulan ke bulan untuk menyesai kan tanggungan terhadap bapa Soleman sangat di harapkan untuk pelunasan.

  1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. 2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Dari sudut hukum formal, pertimbangan lahirnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat dilihat dari unsur “menimbang“ dan penjelasan umum undang-undang tersebut. Dari dua hal itu, setidaknya ada lima pertimbangan lahirnya UU tentang Pers.
Pertama, karena kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin. Pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers, yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut.

Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan pasal 28 UUD 1945 maka perlu dibentuk UU tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

Kedua, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. XVIII/ MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berkomunikasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Manusia pasal 19 yang berbunyi,

”Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.
Ketiga, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Pers juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

Kontrol masyarakat dimaksud antara lain, oleh setiap orang dengan dijaminnya hak jawab dan hak koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai cara dan bentuk.

Keempat, pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kelima, UU Pers No. 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.

Red.

Latest Posts