
Global Cyber News.Com|-P.Siantar I Kemendikbud beberapa waktu lalu mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada 3 SMK Pusat Keunggulan di Pemprov Sumatera Utara (Sumut) untuk kegiatan secara swakelola diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan ratusan juta rupiah. DAK yang dihibahkan kepada SMKN 2 Dolok Sanggul, SMKN 3 Pematangsiantar, dan SMKN 1 Dolok Masihul didiga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.574 juta lebih. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2021 lalu.
Seperti diketahui, SMKN 2 Dolok Sanggul menerima DAK untuk pembangunan Ruang Praktik Siswa Ruang Praktik Siswa (RPS), namun ditemukan pengelolaannya diuga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp358 juta lebih.
Dari total nilai Rp.358 itu diantaranya terdapat belanja material melampaui kebutuhan penggunaan sebesar Rp.92 juta. Pertanggungjawaban belanja tidak sesuai senyatanya sebesar Rp..18 juta lebih, dan terdapat kegiatan non fisik yang tidak dilaksanakan dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.99 juta lebih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kas diketahui bahwa atas belanja yang tidak dilaksanakan tersebut seharusnya masih terdapat sisa dana hibah sebesar Rp.247 juta lebih. Namun bendahara pengeluaran hanya dapat memperlihatkan sisa kas sebesar Rp.147 juta lebih. Kemudian terdapat sisa dana hibah sebesar Rp.99 juta lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bendahara dan Kepala Sekolah SMKN 2 Dolok Sanggul.
Selanjutnya, pengelolaan hibah uang untuk pengembangan SMKN 3 Pematang Siantar digunakan untuk redesain dan pembangunan baru RPS perhotelan ditemukan material konstruksi yang dipertanggungjawabkan lebih besar dari kebutuhan material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.116 juta lebih.
Sementara pengelolaan hibah uang untuk SMKN 1 Dolok Masihul digunakan untuk pembangunan RPS, ditemukan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.99 juta lebih. Dari hasil pemeriksaan BPK, terdapat belanja material konstruksi yang dipertanggungjawabkan lebih besar dari kebutuhan material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.73 juta lebih.
Kemudian terdapat belanja yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang diterima pada pekerjaan pintu dan jendela sebesar Rp.25 juta lebih.
Disebutkan, permasalahan pengelolaan DAK pada 3 SMK Pusat Keunggulan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja yang tidak sesuai kebutuhan sebesar Rp.327 juta lebih, tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp.99.546.000,00, dan risiko terjadinya kehilangan uang atas saldo kas yang tidak dilaporkan pada SMKN 2 Dolok Sanggul sebesar Rp.147 juta lebih.
Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh kepala sekolah lalai mempertanggungjawabkan dana hibah yang dikelolanya, tidak mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan dan pedoman pengetolaan dana hibah SMK PK.
Atas persoalan ini, presisi-news.com telah mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sumut, Asren Nasution via WhatsApp, namun belum belum memperoleh tanggapan.
Sementara Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Larso Marbun saat dikonfirmasikan via Whats App menyebutkan bahwa setiap temuan Pemeriksa, BPK RI baik dalam bentuk rekomendasi administrasi atau rekomendasi pengembalian dana ke Kas Daerah selalu kita pantau penyelesaiannya oleh seluruh Perangkat Daerah termasuk Dinas Pendidikan dan Jajarannya. Sesuai temuan diberikan sanksi kepada Pejabat yang bersangkutan.
Sanksi apa yang diberikan kepada mereka? “Tergantung temuan dan rekomendasi seperti perintah tertulis, peringatan tertulis dan teguran tertulis,” kata Larso Marbun seperti dikutip Delik News, Minggu, (12/2/2023). (tim globalcybernews).
Red. Pandi Lubis