Tuesday, October 15, 2024
HomeNasionalMasyarakat Kecewa, Diduga Polsek Benai tidak berdaya Berantas PETI di Gunung Kesiangan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Masyarakat Kecewa, Diduga Polsek Benai tidak berdaya Berantas PETI di Gunung Kesiangan

Global Cyber News.Com|KUANSING – Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, terpantau beraktivitas lagi, setelah beberapa kali dimusnahkan oleh Polsek Benai dan Reskrim Polres Kuansing. Kali ini, puluhan Aktivitas PETI kembali beroperasi pada bulan Ramadhan ini.

“Kami siang tadi melintas di jalan Poros Gunung Kesingan, ada puluhan Aktivitas PETI kembali beroperasi, padahal jelang Ramadhan ini dah berhenti, namun sekarang kembali memporak porandakan lawan persawahan di desa Gunung Kesingan itu,” ujar Warga yang melintas pada Jalan Poros Gunung Kesiangan, Sabtu, 25 Maret 2023. Siang.

Anehnya, Aktivitas PETI pun tidak jauh dari rumah kediaman Kepala desa Gunung Kesiangan.

“Iya, tak jauh dari rumah Kades setempat” tambah masyarakat yang hampir tiap hari melintas.

Lokasi yang sebelumnya merupakan ladang persawahan, sekarang telah dialih fungsikan untuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin

Setelah ditelusuri berbagai sumber, bahwa lokasi ini pernah dirazia besar-besaran dari gabungan Polres Kuansing dan Polsek Benai, karena lokasi ini adalah zona merah bagi Aparat Penegak Hukum (APH)

“Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Gunung Kesiangan tersebut merupakan zona merah oleh pihak Polres Kuansing, karena merupakan lahan persawahan dan lokasinya berada di Pinggir Jalan”ucap Warga yang sering nongkrong di Warung Kopi Daut Benai itu.

“Penadah Emas hasil PETI di desa Gunung Kesingan itu seharusnya digerebek, dan APH disana pasti berhasil menemukan emas yang diduga hasil dari penambangan emas tanpa izin” harap warga itu ke APH

Oleh sebab itu, semua pelaku diduga terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling Rp100 miliar.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts