Saturday, October 5, 2024
HomeNasionalXIV Orang Petani Bergabung Mengajukan Gugatan Perdata Di Pengadilan Negeri Kelas I...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

XIV Orang Petani Bergabung Mengajukan Gugatan Perdata Di Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuk Pakam Terhadap PTP N. II Tanjung Morawa.

Global Cyber News.Com|Keserahkahan dan kekejaman PTP Nusantara II Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang telah memporak porandakan lahan pertanian yang diusahakan Dan di kuasahi masyarakat petani pasar 6 , 7 Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak pada tanggal, 16 , 17 Maret 2023 .

Seluruh tanaman yaitu ,Pohon Kelapa Sawit , Pohon Maoni , Pohon Kelapa, rumah tempat tinggal dan yang lainnya ancur rata dengan tanah , ditumbang menggunakan alat berat / Beko yang mengakibatkan lahan tersebut tidak lagi bisa di manfaatkan, sehingga lumpuh perekonomian dan pendapatan para petani ,yang mengantongi SK 52 dan 68 .
Bahwa diketahui para petani telah menduduki ,menggarab dan mengusahi 27 tahun ek PTP N IX , yang sekarang PTP N II Tanjung Morawa yang berkedudukan di Kecamatan Tanjung Morawa , Deli Serdang , 1 April 2023 .

Atas tindakan yang dilakukan oleh PTP N II Tanjung Morawa , di lahan yang dikuasahi dan diusahaksn oleh masyarakat petani pasar 6 Dan. 7 Desa Bulu cina Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak , bahwa Direktur Utama PTP N II harus bertanggung jawab atas tindakan tsb .yang terjadi pada tanggal . 16 , 17 maret 2023 .

Maka atas kejahatan yang dilakukan oleh pihak PTP N II Tanjung Morawa yang tidak ber kemanusiaan itu , para anggota masyarakat petani yang bergabung berjumlah 14 orang , memberikan kuasa penuh kepada ,

1. H. Selamet, S. H. M.H.

2. Drs. Jalaluddin, S. H. M. H.

3. Muhammad Idrus,S. H.

4. Muhammad Idham Khalid Lubis, S. H. M. H.

5. Erlangga Syuhada, S. H.
Yang kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Hukum HSN & Associates ,

Mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuk Pakam dengan nomor . 81/ Pdt. G/ 2023 . Tertanggal.31 Maret 2023 ,
Terhadap :

1 . PTP N II ,Tanjung Morawa .
2 . Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara. Cq Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupati Deli Serdang.

Red. Surya Darma Sembiring

Latest Posts