Global Cyber News.Com|Lahan yang sesuai SK. 52 berada di dusun 20 Desa Bulu Cina kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang , selama 27 tahun dikuasai dan dikelolah sebagai pertanian, kini yang lebih tepatnya pada tanggal 16, 17 Maret 2023 telah di luluh lantakan , diporak porandakan hingga sampai saat ini oleh PTP N. II Tanjung Morawa .
Maka masyarakat petani 15 yang bergabung , memberikan kuasa penuh kepada Advokat pada Kantor Hukum HSN & Associate’s Medan.
Sesuai keterangan Ketua Team Advokat Kantor Hukum HSN & ASSOCIATES H. Selamat, S. H. ,M. H. pada awak media mengatakan bahwa atas perbuatan dan tindakan pihak PTP N II Tanjung Morawa, yang memporak porandakan lahan yang dikuasai dan dikelolah masyarakat sebagai lahan pertanian , akan tetapi pada tanggal 16 , 17 Maret 2023 hingga sampai saat ini gusur tanpa ada surat pemberitahuan atau peringatan pada masyarakat petani tersebut .
Atas tindakan yang dilakukan oleh pihak PTP N II Tanjung Morawa., maka Ketua Team Advokat mengajukan Gugatan Perdata ( Perbuatan Melawan Hukum ) , di Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuk Pakam dengan nomor : 81 / Pdt. G / 2023/PN.LBP , tanggal 31 Maret 2023 terhadap PTP Nusantara II Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Dengan telah keluarnya Surat Gugatan tersebut dari Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuk Pakam ,yang oleh Team Advokat pada hari Sabtu , 01 April 2023 di tegakan Spanduk dilahan tersebut , untuk diketahui bahws lahan SK 52 & 68 , dalam Gugatan dengan Nomor : 81 / Pdt. G / 2023 / PN. LBP.
Red.