
Global Cyber News.Com|Telah terjadi penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh PT. MIP , Perusahaan Proferti Suwasta , diduga membeli tanah secara melanggar aturan di ex tanah PTP IX yang sekarang PTP N II, yang beralamat di jalan Bandar Labuhan dusun IV Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan izin HGB oleh Pemkab Deli Serdang .
Melalui HP seluler awak media menghubungi Willy Agus Utomo, S. H., Ketua Partai Buru Sumatera Utara, mengatakan bahwa hingga saat ini kurang lebih 40 KK mendiami areal tersebut ,tinggal dan berdagang selama puluhan tahun
Terjadi penggusuran paksa dengan tiba tiba melakukan pemagaran tembok di depan rumah dan warung para pedagang tanpa negosiasi kemanusiaan yang dilakukan mulai April hingga saat ini .
Protes warga pedagang yang terdampak tak dihiraukan oleh pihak PT. MIP dan terkesan tidak ada campur tangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menyelesaikan komplik pemagaran sepihak , rumah dan warung dagangan warga tersebut.
Pihak PT. MIP , juga diduga menggunakan oknum preman setempat dengan melakukan intimidasi kepada para warga untuk meninggalkan rumah Dan warung mereka.
Para oknum preman terus melakukan pemagaran tembok walau sudah dimediasi Polresta Deli Serdang , agar semua pihak nenghentikan sementara proses pemagaran tembok hingga 1 Mei 2023 .
Akan tetapi hari ini oknum preman bayaran melakukan pemagaran paksa, bakan telah menutup akses keluar masuk rumah warga, sehingga hari ini mereka terkurung dalam tembok ,
Berkaitan hal tersebut , Kami Partai Buruh Sumatera Utara mengutuk keras pemagaran Tampa kemanusiaan , untuk itu kami menuntut , agar Presiden RI Jokowidodo ,Menteri Pertanahan , Kapolri dan jajaran Pemerintah dan penegak hukum segera melakukan tindakan , priksa kelengkapan izin PT. MIP yang mengaku membeli Tana negara . dan pihak kepolisian Polresta Deli Serdang dapat mengambil tindakan atas dilanggarnya himbauan. Polresta Deli Serdang oleh oknum preman yang menutup akses keluar masuk warga dari dalam rumahnya di areal sengketa tersebut.
Serta cabut izin jual beli tanah negara ke swadaya dengan alasan apapun , berikan tanah untuk rakyat kecil yang membutuhkan.
Willy Agus Utomo selaku Ketua Partai Buruh Sumatera Utara menghimbau kepada pihak Pemerintah dan jajarannya melakukan tindakan .
Kami segenap elemen Buruh yang tergabung dalam Partai Buruh Sumatera Utara , akan menggelar aksi solidaritas besar besaran mendukung warga yang terkurung oleh tembok PT. MIP sampai ada penegakan Hukum . ( pungkas Willy ).
Red.








