Saturday, July 5, 2025
HomeNasionalRapat Paripurna Agenda Pengambilan Sumpah Janji PAW Wakil Ketua dan Anggota DPRD...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Rapat Paripurna Agenda Pengambilan Sumpah Janji PAW Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tulungagung

Global Cyber News.Com|Tulungagung
Kamis (27/04/2023) DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua dan anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024 bertempat di ruang Graha Wicaksana lantai ll kantor DPRD kabupaten Tulungagung.

Turut hadir dalam rapat paripurna Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Sekda Tulungagung, Sukaji, Forkopimda, para wakil ketua dan anggota DPRD Tulungagung.

Drs H Ali Masrup dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Tulungagung, sebelumnya beliau menjabat sebagai Plt Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan juga ketua Fraksi PKB. Sedang anggota DPRD Tulungagung hasil PAW yang dilantik adalah H. Khamim SE. Keduanya menggantikan posisi mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung asal PKB, Adib Makarim MH.

Prosesi pelantikan pada rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, berlangsung dua sesi. Pertama, pelantikan untuk Wakil Ketua DPRD Tulungagung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (Kalanri) Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum SH MH. Sementara yang kedua yakni pelantikan H.Khamim SE dilakukan oleh ketua DPRD Tulungagung, Marsono.

Marsono menegaskan, pelantikan yang dipandu oleh Kalanri sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan DPRD Tulungagung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022.

“Dalam atura disebutkan, anggota DPRD hasil PAW sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam rapat paripurna,” katanya.

Disebutkan, sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.407/264/011.2/2023 menerangkan bahwa Ali Masrup resmi diangkat menjadi Wakil Ketua DPRD Tulungagung hasil PAW dengan sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024. Sedangkan pengankatan Khamim menjadi anggota DPRD Tulungagung PAW berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.407/290/011.2/2023.

Marsono berharap dengan dilantiknya Ali Masrup dan Khamim sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan anggota DPRD Tulungagung hasil PAW dapat membuat kinerja DPRD Tulungagung lebih baik lagi.

“Lembaga (dewan) ini bisanya kompak ketika semuanya bekerjasama. Harmonisasi, bersinergi, kolaborasi lintas institusi, baik legislatif ataupun eksekutif,” jelasnya.

Dirinya juga menyebut akan terus membangun sinergitas yang sebelumnya belum maksimal, kedepan akan segera dioptimalkan.

“Harus mengedepankan aspirasi rakyat untuk diaplikasikan dalam suatu kebijakan di pemerintahan daerah,” ujarnya.

Perlu diketahui, seusai melakukan prosesi pelantikan dalam rapat paripurna itu, dilanjutkan dengan pengumuman perubahan susunan keanggotaan fraksi dan anggota alat kelengkapan DPRD Kabupaten Tulungagung.(reg)

Red. Regita

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts