Saturday, December 21, 2024
HomeNasionalDugaan Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat Proyek SIMRS RSUD Dr. Abdul...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

Dugaan Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat Proyek SIMRS RSUD Dr. Abdul Moeloek Diadukan DPP KAMPUD Ke KPPU

Global Cyber News.Com|Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) setelah secara resmi mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek sistem informasi manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Abdul Moeloek (RSUD-AM) dengan total harga perhitungan sendiri (HPS) senilai Rp. 32.378.176.000,- dan proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2020 dari alokasi APBD Provinsi Lampung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (8/5/2023), kini pihak DPP KAMPUD juga mendaftarkan aduan secara resmi ke Kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II.

Dalam keterangan persnya di Bandar Lampung pada Selasa (9/5/2023), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji membenarkan bahwa pihaknya telah resmi melayangkan aduan perihal dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada proyek SIMRS di RSUD-AM ke Kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Wilayah II.

“Kita telah resmi juga menyampaikan aduan ke Kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II terhadap proyek SIMRS di RSUD-AM, pasalnya kita menduga telah terjadi upaya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pelaksanaannya”, kata Seno Aji.

DPP KAMPUD juga mengutarakan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT. BVK dengan metode pembayaran kontrak secara royalti yaitu sebesar 2,53% dari pendapatan Rumah Sakit, per 31 Desember 2020 adalah senilai Rp. 5.292.055.905,- disinyalir syarat dengan persekongkolan antara pihak perusahaan dengan panitia pelaksana kegiatan.

“Kontrak kerja antara pihak RSUD-AM dengan PT. BVK yang berlaku selama 5 (lima) tahun mencantumkan harga perhitungan sendiri (HPS) yang disusun oleh panitia lelang untuk proyek pengadaan SIMRS adalah senilai Rp. 32.378.176.000,- sebagai perkiraan biaya total yang dikeluarkan RSUDAM selaku pengguna anggaran selama 5 (lima) tahun, diduga telah terjadi upaya praktik persekongkolan antara pengguna anggaran melalui panitia pelaksana kegiatan dengan pihak perusahaan, kondisi ini diperkuat pada proses penyusunan HPS yang merupakan tanggungjawab pihak panitia pelaksana kegiatan namun diduga HPS disusun oleh PT. NTI yang merupakan perusahaan pelaksana SIMRS tahun 2014 sampai dengan 2019 dan PT. BVK yang merupakan perusahaan pelaksana SIMRS tahun 2019 sampai dengan 2023”, kata Seno Aji yang dikenal sebagai sosok yang sederhana.

Selain itu, Seno Aji juga menerangkan bahwa dugaan persekongkolan juga nampak pada pelaksanaan proyek SIMRS tersebut yang ditandai dengan proses lelang kegiatan tidak dilaksanakan secara terbuka dan tidak sesuai ketentuan, “hal ini diperkuat dengan tidak dilelangnya proyek SIMRS melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dan juga tidak diumumkan melalui sistem rencana umum pengadaan (SIRUP) sebelumnya”, ungkap Seno sapaan karibnya.

Atas dasar hal sebagaimana tersebut, DPP KAMPUD menyimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan SIMRS diduga telah terjadi upaya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yakni Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Kita duga pihak perusahaan pelaksana bersama-sama para pihak terkait telah melakukan upaya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat melalui modus persekongkolan untuk memperoleh kontrak kerja, sehingga tidak sesuai dengan pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat”, pungkas Seno Aji.

Kemudian Seno Aji juga menyampaikan maksud dan tujuan pihaknya mendaftarkan aduan tersebut ke Kantor KPPU Wilayah II.

“Adapun maksud dan tujuan Kita, agar Kepala Kantor KPPU Wilayah II melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana denda Rp. 5 Miliar sampai dengan Rp. 25. Miliar dan/atau kurungan badan pengganti denda”, jelas Seno Aji.

Sementara, pihak KPPU Wilayah II yang menerima aduan dari DPP KAMPUD menyampaikan akan meneruskan kepada pimpinan dan meregister dalam buku perkara.

“Aduan ini akan kita teruskan langsung ke pimpinan, dan apa petunjuk dari pimpinan baru akan kita register aduannya”, kata Achmad Fachrurrachman.

Red.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts