Saturday, October 12, 2024
spot_img
spot_img
HomeNasionalKERAJAAN NAGUR SEJAK ABAD 5 DI SUMATRA?
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Related Posts

Featured Artist

KERAJAAN NAGUR SEJAK ABAD 5 DI SUMATRA?

Oleh David DS Lumoindong

globalcybernews.com-Sejarah Simalungun Sumatra Utara telah tua, bisa lebih 1500 tahun, sejarah panjang Sumatra Utara, hal ini dibuktikan dengan adanya suatu lokasi peninggalan megalitik di sebut dengan Batu Gajah. Suku-bangsa Simalungun memiliki ciri khas budaya mirip dengan Minahasa, Toraja. Jika Minahasa di perkirakan sejak 2300 tahun lalu leluhur telah mendiami tanah Minahasa lalu menyebar ke segala penjuru, entah bagaimana ceritanya leluhur Simalungun jika miliki hubungan dengan leluhur Minahasa. Hikayat kuno Minahasa menyebut keturunan Toar Lumimuut mengarungi laut ke barat, selatan dan timur yang di perkirakan terjadi abad 4 sebelum Masehi sampai abad 2 Masehi.

Hanya saja dalam kisah Nagur ada kisah leluhur dari India abad 5. Ada suku di India mirip.

Peninggalan yang memiliki pengaruh corak Hindu-Buddha yang telah diteliti oleh tim arkeologi yang diperkirakan berasal dari abad 5 Masehi. Situs megalitik ini telah berusia lebih dari 1500 tahun! Situs ini berada di Dusun Pamatang Desa Nagori Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Situs dengan relief patung batu seukuran bus travel. Relief patung Gajah tersebut berdiri gagah panjang 150 cm, lebar 45 cm dan tinggi 330 cm menghadap ke timur, berdiri di atas batu raksasa menyerupai kapal yang tingginya sekitar 10 meter, lebar 8 meter dan panjangnya sekitar 80 meter dan mengarah ke timur. Relief yang mengarah matahari yang terbit dari timur, apakah pertanda mereka dari timur ?.

Secara administratif, Cagar Alam Batu Gajah terletak di Dusun Pematang Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai cagar alam sejak zaman penjajahan Belanda dengan diterbitkannya Zelfbestuur Besluit 1924 No. 24 tanggal 16 April 1924. Pada tanggal 27 Desember 1982, pemerintah Indonesia, menetapkannya sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 923/Kpts/Um/12/82.

Red.

Latest Posts