
Globalcybernews.com, Blitar
Senin (28/8/2023) Komisi III DPRD Kabupaten Blitar meninjau pembangunan gedung ICU (Intensive Care Unit) RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Dalam kunjungan kali ini Komisi III DPRD Kabupaten Blitar untuk memastikan pembangunannya tepat waktu.
Dari pantauan di lapangan, rombongan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar diterima oleh manajer proyek, dan langsung melihat-lihat bangunan, lengkap dengan seragam safety Lingkungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (LK3).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Arya Nugroho mengatakan, peninjauan yang kedua kalinya ini dengan harapan kualitas bangunan yang dihasilkan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dalam kontrak.
Pihaknya juga menambahkan kepada pemenang tender senilai Rp 27 miliar ini untuk mengejar keterlambatan yang dua puluh koma delapan persen, meskipun menurut Arya masih ada beberapa bulan lagi dari waktu yang telah ditentukan.
“Ini yang kedua kalinya ya mas. Kami bersama pak Ketua akan terus memonitor pelaksanaan pembangunan ICU ini, dengan harapan kualitas yang dihasilkan menjadi baik,” kata Arya.
“Terus, jangan kayak Bandung Bondowoso mengejar progres malah mengesampingkan kualitasnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut anggota legislatif dari fraksi PDIP ini mengungkapkan soal kesanggupan dari pihak kontraktor yang optimis menyelesaikan pekerjaan karena adanya sokongan permodalan dari pihak lain.
“Hal ini jelas akan sangat mempengaruhi hasil pekerjaan, baik ketepatan waktu maupun finishing nya,” kata Arya.
Kemudian Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto juga ikut menyarankan hal yang sama agar ada penambahan tenaga kerja lagi. Alasannya, menghindari potensi keterlambatan waktu pelaksanaan.
Disamping itu, pihaknya mengingatkan kepada kontraktor agar memperhatikan soal teguran-teguran yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rumah sakit demi kebaikan dan kelancaran bersama.
Menurutnya, pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan bisa saja mengalami progres prestasi yang lambat atau tidak sesuai dengan rencana/kontrak.
Oleh karenanya, diperlukan adanya Show Cause Meeting (SCM) dan kemudian surat teguran/peringatan yang ditujukan kepada kontraktor untuk memperbaiki.
“Tadi kita telusuri sesuai aturan, jika teguran-teguran yang telah disampaikan oleh pihak rumah sakit sampai ke dua kali, maka bisa saja diputus kontrak kerjanya. Itupun melalui beberapa tahapan,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.
Sementara itu, Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Edah Woro, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kehumasan, Mustiko, ditempat terpisah mengapresiasi kinerja Komisi III DPRD Kabupaten Blitar yang inten dalam hal pengawasan.
“Mewakili segenap direksi RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, kami mengucapkan banyak terimakasih atas keseriusan membantu kami dalam proses peningkatan pelayanan kesehatan,” Ungkap Mustiko.
“Untuk itu, kami senantiasa terbuka atas masukan dan saran-saran dari semua pihak, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi untuk menjadikan RSUD Ngudi Waluyo semakin terpercaya sebagai rumah sakit rujukan,” Pungkasnya. (ADV/REG)
Red. Regita