
globalcybernews.com-Kembalikan Lahan PTPN III (Persero) Kebun Sarang Ginting
Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Selasa, 12 September 2023,
dilaksanakan Eksekusi Lahan HGU berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor
2/Pdt.Eks/2023/PN.Srh juncto Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.Srh juncto Nomor
644/Pdt/2022/PT.Mdn oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah, bertempat di Afdeling V
Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Eksekusi Lahan HGU tersebut dimohonkan oleh Kuasa Hukum PT. Perkebunan
Nusantara III (Persero) melalui Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan
kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah berdasarkan Surat Nomor: 559/HBHP/
VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023.
Penetapan eksekusi tersebut dibacakan Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah
Ramad Diansyah S, SH dengan dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa. Dan
dibawah pengamanan dari Polres Serdang Bedagai serta jajaran Muspika
Kecamatan Dolok Masihul. Eksekusi ini berdasarkan perkara sengketa lahan yang
sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tingkat kasasi.
Dalam perkara tersebut PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku penggugat
adalah sebagai pemilik tanah objek perkara seluas 3.078 m2 di Kebun Sarang
Ginting melawan Juniar Pane Cs yang merupakan ahli waris Abidan Lintang Sitorus
Pane selaku tergugat didampingi kuasa hukum Budi Tamba, SH.
Pembacaan Surat Penetapan eksekusi pengosongan diwarnai protes keras dari
tergugat dan kuasa hukum. Juniar Pane Cs juga mencoba menghalang-halangi
proses pengosongan lahan dengan menghadang alat berat, mereka menyatakan
bahwa putusan tersebut cacat hukum. Namun, pihak Kepolisian Polres Serdang
Bedagai berhasil mendampingi proses eksekusi dan mengamankan aksi protes yang
dilancarkan oleh Juniar Cs dengan humanis di bantu personil keamanan dan Serikat
Pekerja sewilayah Distrik Serdang II.
2 | AKHLAK – Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Public Relations – Press Release
“Kegiatan ini sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum, putusan Kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri bahwa yang berhak untuk menguasai dan memiliki objek eksekusi adalah PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sarang Ginting,” kata Muhammad Yusni Afrianto, Panitera Pengadilan negeri Serdang Bedagai.
Ditempat terpisah Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero), H. Dhani Diansurya Hasibuan menyampaikan “seluruh proses ini sudah melalui proses hukum yang cukup Panjang sampai dengan proses eksekusi ini. Kami berharap para pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap”.
Sampai berita ini diturunkan proses eksekusi objek perkara telah selesai dikosongkan. Dan Penitera Pengadilan Negeri Sei Rampah menyerahkan objek perkara kepada penggugat PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun sarang Ginting.
Red.