
globalcybernews.com-Pematang Siantar I Nama Arianto tiba-tiba melejit di kota Pematang Siantar. Pasalnya, Direktur Umum Perumda Tirta Uli itu mengangkat dirinya sendiri menjadi Direktur Utama (Dirut) di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut tanpa melalui prosedur yang sesuai Perda dan UU tentang Air MInum dan Pengangkatan dirinya menjadi Dirut.
Anehnya pengangkatan Arianto sebagai Dirut diduga direstui Walikota Pematang Siantar, dr.Susanty SPA. Ini momen yang sangat menarik untuk diamati bersama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Sementara masyarakat juga menanti adanya tindakan tegas Walikota terhadap Arianto yang diduga telah melawan hukum.
Keterangan dihimpun menyebutkan, awalnya selembar dokumen resmi beredar di media sosial (medsos) yang berisikan data tentang PDAM Kota Salatiga berdampingan dengan PDAM Kota Pematang Siantar menunjukkan komposisi, Walikota, Sekda, Kepala Bappeda dan Dirut PDAM di kedua Kota menunjukkan Nama-nama 4 Pejabat di kedua Kota tersebut.
Dalam dokumen tersebut, tertera jelas nama Arianto sebagai Dirut PDAM Tirta Uli, dibawah nama Susanty sebagai Walikota, Sekda, Dwi Aries dan Kepala Bappeda Idris Harahap. Pada lembaran Data itu diduga sengaja di disain Tirta Uli, dalam rangka kunjungan ke Kota Salatiga.
Disebutkan, data tersebut begitu cepat tersebar dikalangan Birokrat dan Legislatif Pemko Pematang Siantar. Dan konsenwensinya Direktur Utama yang dilakukan Arianto, Dirut Defenitif PDAM Tirta Uli, Zulkifli Lubis mengundurkan diri, dan informasi terakhir dari kalangan Legislatif mengatakan bahwa Zulkifli Lubis sempat terbang ke Penang.
Sementara Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar, Mangatas Silalahi SE yang di konfirmasi membenarkan kejadian itu. Menurut Mangatas, Arianto diduga telah membohongi semua orang, baik di Pematang Siantar maupun di Salatiga.
Lebih jauh Politisi dari Partai Golkar ini mengatakan bahwa Arianto bersama Walikota diduga telah melanggar Peraturan dan Per Undang-Undangan, yang telah berani mempublikasikan Data Palsu.
Mangatas menegaskan, bahwa di Perusahaan Daerah yang diatur UU dan Perda, tidak dikenal yang namanya proses pergeseran apalagi semacam kudeta di perusahaan BUMD kota Pematang Siantar.
“Jadi, jika Walikota merestui Pembohongan Publik dengan Data Palsu tersebut, maka Walikota juga telah melanggar Peraturan dan UU,“ kata Mangatas seraya menambahkan, bahwa perbuatan Arianto tersebut diduga direstui Walikota.
Lebih jauh Mangatas mengatakan bahwa jika pembohongan dengan data palsu itu tidak sepengetahuan Walikota, maka Walikota sudah sepantasnya mencopot Arianto dari jabatannya sebagai Dirum, dan segera melakukan proses Perekrutan Direksi PDAM yang baru. “Kejadian ini menunjukkan bahwa Managemen PDAM Tirta Uli, tidak benar,”pungkasnya. (pl)
Red. Pandi Lubis