
globalcybernews.com-Pematangsiantar I Warga Pematangsiantar dihebohkan dengan beredarnya tayangan video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria sedang berjoget dengan liarnya seperti orang kesurupan sambil menenteng dan mengacungkan sebuah benda diduga senjata api jenis pistol di sebuah klub malam.
Padahal, dia tidak sendirian. Ada banyak pengunjung lainnya juga yang sedang asyik menikmati hiburan musik kencang di tempat itu. Sontak hal tersebut membuat pengunjung lainnya menjadi resah dan panik dengan aksi “brutal” pria itu.
Belakangan terungkap lokasi peristiwa itu terjadi berada di sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Lintas Siantar-Parapat Simpang 2, Kota Pematangsiantar. Berdasarkan keterangan narasumber media ini (Red. identitas dirahasiakan) mengatakan pria tersebut adalah oknum anggota TNI berinisial Kly Smjtk.
Komandan Korem (Danrem) 022/PT Kolonel Inf Agustatius Sitepu yang dikonfirmasi mengenai sosok pria dalam video yang ramai dipergunjingkan masyarakat Kota Pematangsiantar dan Kab.Simalungun, membenarkan bahwa orang tersebut adalah oknum anggota TNI.
“Video ini sudah lama terjadi pada bulan September 2023. Semua masalah antara oknum dengan yang terkait telah diselesaikan secara damai. Kita juga sudah laporan ke Pimpinan,” tulis Kol Inf Agustatius Sitepu melalui layanan pesan Whatsapp, Rabu (8/11/2023).
Terkait sanksi yang diberikan atas tindakan indisipliner yang dilakukan oknum Kly Smjtk, Agustatius mengatakan bahwa oknum tersebut telah diproses hukuman disiplin sesuai aturan di militer. Namun tidak menjelaskan bentuk hukuman disiplin militer yang diberikan kepada oknum yang dinilai merusak citra dan marwah TNI di mata masyarakat luas.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan anggota TNI yang seharusnya tidak berada di tempat hiburan malam diskotik atau Bar, Agustatius tidak memberikan komentar. Padahal, Jenderal Purnawirawan Andika Perkasa semasa menjabat Panglima TNI pernah mengeluarkan aturan berisikan larangan keras bagi anggota TNI dan PNS TNI memasuki tempat hiburan malam seperti diskotik kecuali dalam rangka dinas.
Kemudian mengenai kualifikasi pemberian senjata api kepada anggota di lapangan, Agustatius juga tidak memberikan penjelasan apakah senjata tersebut telah ditarik atau masih berada di tangan oknum tersebut.
Publik menilai oknum tersebut tidak berkompeten dibekali senjata api setelah kedapatan mengacungkan pistol sambil berjoget di tengah kerumunan pengunjung karena hal itu sangat membahayakan nyawa orang di sekitarnya.
Pertanyaan menggema di kalangan masyarakat, ‘Apakah seseorang dengan kondisi kejiwaan seperti yang terlihat dalam video tersebut masih memenuhi syarat sebagai pemegang senjata api?’. Selain itu masyarakat juga berharap Pimpinan TNI bisa memberikan sanksi tegas pada oknum anggota yang tidak menjalankan 8 Wajib TNI. (timglobalcybernews).
Red









