globalcybernews.com -Medan – Exekutif Comite (Exco) Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menolak tegas Pentepan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang hanya naik 3,67 persen untuk Januari 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo, bahkan ia mengatakan UMP Sumut yang hanya naik Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp 2.710. 99 Ribih 99493, merupakan upah yang memilukan hati kaum buruh, diamana saat bersamaan harga – harga kebutuhan pokok dan biaya hidup buruh terus mengalami kenaikan signifikan.
“Sedih kita PJ Gubsu hanya menaikan UMP jauh dari harapan buruh 15%, mending gak usah naik, tak ada pengaruhnya sama buruh di wilayah padat industri di Sumut kenaikan segitu,” ujar Willy Agus Utomo yang juga ketua Serikat Buruh FSPMI Sumut ini kepada wartawan, Medan (21/11/2023).
Willy merincikan alasan tidak ada pengaruhnya kenaikan UMP Sumut bagi buruh adalah dikarenakan hilangnya upah minimum sektoral di kabupaten kota di Indonesia khususnya Sumut , padahal Kat dia, tuntutan kenaikan 15 persen dari buruh merupakan mengejar ketertinggalan upah buruh yang tergerus akibat hilangya upah sektoral industri.
‘Upah buruh di wilayah kabupaten kota di Sumut, pasti tidak mengalami kenaikan signifikan jika segitu ditetapkan, sementara buruh sudah 4 tahun terakhir upanya tidak naik signifikan,” ungkap Willy.
Menyikapi keputusan Gubsu tersebut, Partai Buruh Sumut akan segera menggelar konsolidasi akbar bersama serikat pekerja / serikat buruh dan mengancam akan menggelar aksi bergelombang dalam waktu dekat menuntut agar PJ Gubsu mencabut atau merevisi penetapan UMP Sumut tahun 2024.
“Aksi bergelombang maksudnya, aksi terus menerus dalam beberapa waktu, sampai tuntutan buruh dipenuhi, kita akan segera berkonsolidasi, dan siapkan aksi besar besaran,” tutup Willy.
Red